Warga Minta Ada Pembatasan Usia Kendaraan Angkutan Umum di Kota Bitung

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Mengingat saat ini banyak angkutan umum jenis bus yang masih beroperasi kendati ditenggarai tidak laik jalan karena sudah berusia tua, terlebih bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) jurusan Bitung-Manado, sejumlah warga menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dapat melakukan pembatasan usia kendaraan angkutan umum.

“Pembatasan usia kendaraan angkutan umum ini penting dalam rangka meminimalisir kecelakaan. Apalagi fakta di lapangan banyak angkutan umum seperti bus yang beroperasi di Terminal Tangkoko, sudah tua, tidak layak jalan, terlihat rusak, namun masih beroperasi, jadi sebaiknya usia kendaraan angkutan umnum dibatasi ,” tandas personil LSM Bendera Raymond Lilir.

Pun demikian, Lilir menyarankan Pemkot Bitung, mengeluarkan payung hukum, guna membatasi usia kendaraan angkutan umum.

“Sebagaimana Undang-undang lalulintas Nomor 22 Tahun 2009. Dimana pada aturan tersebut disebutkan bahwa maksimal usia angkutan 7 tahun, “ pungkasnya. (lou)