Disperindag Bitung Ingatkan Warga Teliti Membeli Apel

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Menyusul adanya edaran Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, soal larangan impor produk buah apel jenis Granny Smith dan Gala, kerena diduga terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes yang dapat mengancam kesehatan, Disperindag Kota Bitung menindaklanjuti dengan mengeluarkan edaran agar para pelaku usaha tidak menjual produk apel luar Negeri yang diduga bermasalah itu.

”Sejak 29 Januari 2015 lalu, kita telah mengeluarkan sedikitnya 20 surat edaran yang ditujukan kepada para pelaku usaha baik mini market dan kios di pasar tradisional, dengan salah satu poin menghimbau agar para pelaku usaha tidak menjual produk apel yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan, ” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung Benny Lontoh.

Sehubungan dengan ini Lontoh, menghimbau agar masyarakat teliti dan tidak mengkonsumsi apel luar negeri yang dapat mengganggu kesehatan tubuh.

”Dan sebaiknya membeli apel produksi dalam negeri yang tidak bermasalah bagi kesehatan,” sarannya. (lou)