Terkait Rolling Pejabat Minahasa, Korengkeng : Baperjakat Bekerja Berdasarkan Petunjuk Bupati dan Wabup

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Ketua badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Minahasa Jefry Korengkeng M.Si, menegaskan pergantian pejabat merupakan hak prerogatif Bupati dan Wakil Bupati, dan Baperjakat bekerja untuk mengevaluasi kinerja pejabat berdasarkan petunjuk Bupati dan Wakil Bupati.

“Kami bekerja berdasarkan keputusan Bupati dan Wakil Bupati setelah kami melakukan evaluasi dan pertimbangan,”tukas Korengkeng.

Lanjut dikatakan Korengkeng, pergantian pejabat tentu menjawab berbagai kebutuhan, setelah pertimbangan matang di lakukan.

Bupati dan wakil Bupati mengharapkan tentunya lewat pergantian pejabat maka sudah pasti yang di harapkan adalah kinerja dari pejabat itu makin baik guna menjawab keinginan masyarakat. “Pergantian pejabat tentu memiliki tujuan dan semuanya di dasari atas pertimbangan,”pungkasnya. (Rom)