Walikota Tomohon Serahkan Sertifikat Akreditasi Sekolah/Madrasah

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak Selasa (24/2/2015) menyerahkan sertifikat akreditasi kepada sekolah/madrasah di Kota Tomohon melalui para kepala sekolah, bertempat di lantai III Kantor Walikota Tomohon.

Dalam sambutannya, walikota mengatakan, akreditasi sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip objektif, komprehensif, adil, transparan dan akuntabel. ‘’Sekolah yang akan mengikuti akreditasi tentunya harus memenuhi beberapa syarat seperti memiliki SK pendirian/operasional sekolah, memiliki peserta didik, sarana dan prasarana pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, melaksanakan kurikulum yang berlaku serta telah menamatkan peserta didik,’’ katanya.

Walikota meminta Dinas Pendidikan Daerah Kota Tomohon sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, hendaknya dapat bersinergi dengan Badan Akreditasi Provinsi maupun Badan Akreditasi Nasional. ‘’Dinas pendidikan daerah juga merupakan unit pelaksana akreditas yang mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kota Tomohon. Kepaa sekolah-sekolah yang telah terakreditasi supaya dipertahankan dan lebih ditingkatkan,’’kunci Eman.

Kadis Pendidikan Daerah Kota Tomohon Dr Juliana D Karwur MKes MSi dalam laporannya mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 29 tahun 2005, akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program dan atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Selain para kepala sekolah SD,SMP,SMA/SMK, hadir pula dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah Provinsi Sulut Jo Bolang. (ark)