Kades se-Sulut Harus Mampu Kelola Keuangan Desa

SULUT, (manadotoday.co.id) – Kepala Desa (Kades) yang tersebar di seluruh Desa di 15 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diminta untuk mampu mengelola keuangan desa dengan baik. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulut DR. Djouhari Kansil MPd.

“Seluruh kepala desa, harus mampu mengelola keuangan desa dengan sebaik-baiknya,” ujar Kansil.

Dijelaskan dia, dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah diatur sumber pendapatan desa, berupa pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dengan pemerintah Kabupaten dan Kota, perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Kabupaten dan Kota, ataupun hibah dan sumbangan yang tak mengikat dari pihak ketiga.

Dalam peraturan itu menurut Kansil, jelas mengatur sumber pendapatan desa yang secara keseluruhan digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggungjwab desa, termasuk alokasi dana desa (ADD) yang dibiayai dari dana APBN.

“Nah, dana-dana tersebut wajib dipertanggungjawabkan, supaya tak berdampak pada masalah hukum dikemudian hari,” ingatnya.

Kansil menambahkan, Undang-undang Desa juga menegaskan hak dan kewajiban masyarakat, yang harus ada keseimbangan. Sebab, kenyataan saat ini dilapangan, banyak rakyat hanya menuntut, tapi lupa akan kewajiban membangun desa melalui partisipasi.  “Oleh karena itu, peran dari Kades juga untuk memberikan pemahaman ke masyarakat sangat penting,” pungkasnya. (ton)