BPMBD Minahasa: Program Dana Desa Bukan dalam Bentuk Uang Segar Tapi Pembangunan

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Program dana Desa Rp. 1,4 Miliar per Desa yang menjadi program pemerintah pusat, dalam waktu dekat ini segera bergulir. Namun, masyarakat harus diberikan pemahaman, bahwa yang dimaksud dengan program tersebut dimana setiap Desa akan menikmati pembangunan yang lebih bagus dan merata dalam bentuk pembangunan, dan bukan dalam bentuk uang segar.

“Ada pemahaman yang salah dimasyarakat terkait program dana desa dan wajib di luruskan, agar tidak terjadi salah kaprah,” tutur Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa Jefry Sajow SH.

Dikatakannya, program ini nantinya ditujukan pada pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana Desa. Program ini nantinya akan menggantikan program PNPM-MP yang telah habis masa berlakunya, dan merupakan program pemerintah sebelumnya. Program 1,4 M / Desa ini juga di maksudkan untuk memaksimalkan pembangunan di Desa.

“Program dana Desa ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan mengenai kebutuhan infrastruktur Desa, masyarakat akan di buat sejehterah dengan tersedianya fasilitas Desa yang dibiayai oleh dana Desa,” terang Sajow. (rom)