SULUT, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melaksanakan tahapan pencabutan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Kamis (24/09/2020).
Proses pencabutan nomor urut pasangan calon dengan menerapkan protap kesehatan, hasilnya pasangan Olly Dondokambey dan Steven O.E. Kandouw (Olly-Steven), mendapat nomor tiga (3).
Sementara nomor 1 Cagub-Cawagub Christiany E Paruntu-Sehan Salim Landjar (CEP-SSL). Dan Vonnie A Panambunan-Hendri Runtuwene (VAP-HR) nomor 2.
Prosesi pencabutan nomor urut berlangsung sukses dan mendapat pengawalan aparat keamanan dan diawasi Bawaslu. (ton)