Buka Tanggapan Masyarakat, KPU Mitra Sediakan Posko Layanan Daftar Pemilih Sementara

Buka Tanggapan Masyarakat, KPU Mitra Sediakan Posko Layanan Daftar Pemilih Sementara

RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – KPU Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) membuka posko layanan masyarakat terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) selama kurang lebih 10 hari, 19-28 September 2020.

Posko tersebut sebagaimana yang diinstruksikan dalam surat Dinas KPU RI Nomor 784 /PL.02-1-SD/01/KPU/­IX/2020 tanggal 18 september 2020 tentang pengumuman DPS dan persiapan DPT.

Ketua KPU Mitra Wolter Dotulong mengatakan, selama masa ini DPS diumumkan, ditempelkan, serta dibacakan di masing-masing desa sehingga perlu adanya pos layanan.

“Pos layanan DPS ini hadir karena KPU membuka ruang sebesar-besarnya bagi tanggapan masyarakat berkaitan dengan DPS yang sementara diuji publik. Ini guna menghadirkan data yang benar-benar akurat,” ungkap Dotulong, Selasa (22/9/2020).

Menurutnya, siapa saja yang berkepentingan dan merasa perlu untuk mengoreksi DPS maka bisa memanfaatkan pos layanan yang disediakan.

“Jadi misalnya ada warga yang namanya belum tertera atau ada data yang salah yang perlu dikoreksi, kami sudah sediakan formatnya di setiap pos layanan,” ujarnya.

Sehingga dijelaskannya, data yang dikoreksi nantinya akan diperbaiki dan diplenokan di tingkat desa, begitu juga dengan tingkat kecamatan, serta di tingkat kabupaten.

“Setelah melewati proses tersebut baru akan ditetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap),” pungkasnya.

Adapun ditambahkannya, untuk pengumuman DPS ditempel di kantor desa/kelurahan, sementara untuk pos layanan ada di Sekretariat PPS, PPK, dan di Kantor KPU.(ten)