Polsek Sonder Tegakkan Justisia Era Covid-19

Polsek Sonder Tegakkan Justisia Era Covid-19

SONDER (manadotoday.co.id) – Hati-hati jika ke luar rumah tanpa memakai masker. Sanksi tegas membayang di depan mata. Ini jugalah yang akan ditegakkan Polsek Sonder. Akibat covid 19 belum juga tuntas raib dan malah kian menjadi maka Polsek Sonder segera menindaklanjuti aturan.

“Semua masyarakat tanpa terkecuali harus ikuti aturan dengan tidak mengabaikan masker. Dan ini harus kita jalankan. Semua demi kebaikan bersama,” tegas Kapolsek Sonder Ipda Stannly Kaligis di Sonder.

Pemberlakuan ini efektif mulai digelar Jumat 18 September 2020.

“Ada dua pola yakni mobile dan stasioner. Ya ada patroli dan melakukan pencegahan di titik-titik tertentu,” kata Kapolsek yang baru tiga bulan memimpin Polsek Sonder.

Diketahui, imbauan bermuatan instruksi ini telah dikeluarkan pihak kepolisian dengan jalur koordinasi bersama pemerintah. Bahwa, perlu ada payung hukum pemberlakukan sanksi yang mengabaikan ancaman covid 19. Dimulai dari undang-undang KUHP pasal 212, 216 dan 218, kemudian undang-undang nomor 6 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Selanjutnya, undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, serta yang lebih spesifik terkait covid 19 adalah Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Pergub nomor 44 tahun 2020.

“Karenanya kami tidak akan main-main. Siapa yang tidak mengindahkan aturan maka akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Kaligis yang ikut didampingi Kanit Intel Bripda Petrix Mantiri.

Meski tak merinci bentuk saksinya namun mereka memastikan bahwa efek jera akan muncul. Artinya, sikap anggap remeh, minimal, tak lagi ada di tengah masa pandemik covid 19 ini.

Sejatinya, pemberlakukan mulai 14 September lalu. Namun, Polsek Sonder menyampaikan bahwa ada hal sehingga baru segera digelar usai rakor Forkopimka se kecamatan Sonder, Kamis (17/9/2020).

Sonder merupakan kecamatan terunik. Bidang pemerintahan berada di Minahasa, namun wilayah kepolisian masuk Polres Tomohon. Selain Sonder juga kecamatan Tombariri dan Tombariri Timur yang diawasi Polsek Tombariri.

Camat Sonder Denny Mangundap SS berharap agar aturan dipatuhi bersama. Karena ada kecenderungan pergerakan covid 19 belum melambat. (ram)