Sanksi Menanti Warga yang Tak Gunakan Masker di Tempat Umum

Sanksi Menanti Warga Yang Tak Gunakan Masker di Tempat Umum

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) kini gencar melaksanakan operasi Yustisi di pusat keramaian dan pemukiman warga dengan sasaran pendisiplinan protokol kesehatan.

Operasi yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut program pemerintah pusat, dengan melibatkan perkuatan gabungan instansi dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dilakukan melalui kegiatan razia statis patroli mobile.

“Target operasi yaitu penggunaan masker saat beraktivitas di tempat umum,” ujar Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon SIK, Rabu (16/9/2020).

Nantinya menurut Kapolres, warga yang didapati tidak memakai masker akan diberikan sanksi berupa himbauan secara humanis, teguran tertulis hingga sanksi sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan.

“Sanksi yang diberlakukan diharapkan akan meningkatkan kesadaran dan kepedulian warga akan pentingnya mentaati protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak,”,ujar Kapolres seraya mengingatkan warga untuk konsisten mentaati protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19. (*/lou)