Gandeng Satlantas, UPTD Samsat Mitra Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor

Gandeng Satlantas, UPTD Samsat Mita Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor
Gandeng Satlantas, UPTD Samsat Mita Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor

RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – UPTD Samsat Mitra bekerja sama dengan Satlantas Polres Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar operasi pajak kendaraan bermotor baik roda dua dan empat di Gunung Potong, Senin (7/9/2020).

Operasi gabungan ini digelar mulai pada tanggal 1 hingga 12 September mendatang.

Kepala UPTD Samsat Mitra Harold Lumempouw mengatakan, dari ada sekira 5.000 lebih kendaraan yang menunggak pajak, karenanya pihaknya melakukan penertiban pajak kendadaraan untuk menekan para wajib pajak memenuhi kewajibannya.

“Jadi kami gencar melakukan penertiban pajak agar para wajib pajak baik roda dua dan empat di Kabupaten Mitra dapat membayar pajak tepat waktu,”kata Lumempouw.

Dia menambahkan, nomimal dari 5000 lebih kendaraan yang menunggak pajak di Mitra ada sekira 5 sampai 10 Miliar.

“Dipastikan dengan gencar lakukan operasi pajak kendaraan hingga menggunakan program door to door ke rumah-rumah maka dari 5000-an wajib pajak yang menunggak tahun ini akan menurun,”tuturnya.

Lumempouw juga menyampaikan dalam masa pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw memberikan keringanan bagi wajib pajak seperti keringanan denda, untuk itu disampaikan bagi masyarakat Mitra yang sudah lewat pajak dapat datang langsung ke UPTD Samsat Mitra.

“Masyarakat Sulut khusunya di Kabupaten Mitra khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor di masa pandemi covid-19 ini telah diringankan karena Gubernur Sulut Pak Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw telah memberikan keringanan bagi masyarakat yang kena denda dan sudah lewat membayar pajak,”bebernya.

Sementara itu, Kapolres Mitra AKBP Robby Rahardian S.IK, melalui Kasat Lantas IPTU Ronny Mawikere, menambahkan, dasar penertiban pajak kendaraan bermotor ini dari surat dari Samsat Mitra untuk melakukan operasi bagi wajib pajak yang belum membayar pajak dan keterlambatan bayar pajak mulai dari 1 September hingga 12 September mendatang.

“Jadi dasar surat dari Samsat Mitra maka Kami Satkantas mendapat surat perintah dari Kapolres untuk melakukan operasi, dan operasi ini sudah masuk hari ketujuh, nantinya kami akan lakukan perekapan setelah selesai lakukan operasi pajak pada tanggal 12 September nanti,”tandas Kasat Lantas.(ten)