KPU Tomohon Gelar Rakor dan Sosialisasi Persyaratan Cakada

Rakor dan Sosialisasi Persyaratan Calon Kepala Daerah
Rakor dan Sosialisasi Persyaratan Calon Kepala Daerah

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon Kamis (6/8/2020) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Persyaratan Calon Kepala Daerah (Cakada) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohonbertempat di Aula KPU Tomohon.

Ketua KPU Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP  mengungkapkan, sosialisasi ini penting dilaksanakan agar Pilkada di Tomohon 2020 berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, berbagai persyaratan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus dipelajari oleh pengurus partai politik yang nanti akan mendaftarkan nama calon peserta Pilkada di KPU sebagai penyelenggara.

‘’Sosialisasi ini harus kita lakukan, agar ketika masuk pada tahapan pendaftaran nanti tidak terjadi kesalahan yang membawa kita ke masalah hukum,’’ ujar Lasut

Sementara, Komisioner Bawaslu Tomohon, Irfan Dokal yang hadir membawakan materi dalam sosialisasi tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses tahapan Pilkada.

‘’Segala aturan dalam tahapan Pilkada 2020 harus dipahami oleh setiap pengurus parpol yang nantinya akan memasukkan nama calon. Berkas-berkas dan hal-hal lain harus sesuai aturan,” tandasnya.

Hadir pada kegiatan tersebut Komisioner KPU Tomohon masing-masing Stenly Kowaas SP, Robby Golioth ST. Kemudian  Sekretaris KPU Tomohon Dr Stella Sompe SH MH, Perwakilan Kesbangpol Tomohon, Perwakilan dari IDI, serta utusan Partai Politik yang ada di Kota Tomohon. (ark)