Pemilihan Ulang Direktur Polimdo Ditolak

Ketua Senat, Ketua BEM, Ketua Dema bersama Ketua Panitia dan Dosen Polimdo
Ketua Senat, Ketua BEM, Ketua Dema bersama Ketua Panitia dan Dosen Polimdo

MANADO, (manadotoday.co.id)—Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) Politeknik negeri Manado (Polimdo) melalui ketuanya Puan Maharani Tambanon menyatakan p[enolakannya terhadap pemilihan ulang Direktur Polimdo menyusul terbitnya Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pemilihan ulang.

Menurut Tambanon, poliemik yang terjadi sangfat mengganggu aktivitas mereka sebagai mahasiswa terutama dalam pengurusan administrasi.

‘’Siapa yang akan meneken berkas kami? Direktur lama, Plt Direktur atau Direktur Terpilih? Untuk itu, kami meminta Kemendikbud untuk segera melantik Direktur Terpilih yang telah melalui proses pemilihan dan sah secara hukum. Sekali lagi kami berharap pelantikan dipercepat agar administasi dapat berlangsung dengan baik,’’ tegasnya.

Sementara Ferny Indi dari Dewan Mahasiswa (Dema) Polimdo meminta Kemendikbud untuk menghargai hasil Pemilihan Direktur Polimdo Periode 2020-2024. Kemendikbud katanya, harus menghormati hasil demokrasi di kampus dalam pemilihan direktur.

‘’Akibat dari sikap Kemendikbud membuat masalah yang besar terjadi di Polimdo. Suara senat tidak dihargai lagi, apalagi kami mahasiswa. Untuk itu, kami minta segera menindaklanjuti pelantikan Direktur Terpilih atas nama Olga Engeline Melo SST MT,’’ tandasnya seraya menyatakan ketidaksetujuannya untuk dilakukan pemilihan ulang.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Senat Polimdo Oktavian Lintong SIK MSi. ‘’Pemilihan sudah dilaksanakan melalui proses dengan menjalankan semua ketentuan yang berlaku. Jika ini tidak dihargai, tentunya kami akan melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,’’ kata Lintong, Senin (24/08/2020).

Ketua Panitia pemilihan Direktur Polimdo Periode 2020-2024 Anthon Kimbal juga sangat menyesalkan sikap Kemendikbud yang meminta dilakukan pemilihan ulang. Menurutnya, pelaksanaan pemilihan telah selesai dan sesuai peraturan yang dikeluarkan Kemenristekdikti.

‘’Yang kami jalankan sesuai dengan produk yang dikeluarkan Kemenristekdikti. Tahapan yang dilaksanakan tidak ada yang dilanggar dan sah secara hukum,’’ jelasnya seraya menambahkan dokumen yang dimasukkan Direktur Terpilih sudan terverifikasi BKN, Unhas dan diketahui Direktur Polimdo saat itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Ditrektur Polimdo lanjutnya sudah menyampaikan bahwa ijazah sudah tidak ada masalah. Namun belakangan, setelah menang dalam pemilihan, ijazah dipermasalahkan

‘’Permenristekdikti memerintahkan Direktur terpilih harus S2 dan itu telah terpenuhi. Dan itu dikuatkan dengan pernyataan Dekan Pascasarjana Unhas bahwa ijazah dari Olga Engelin Melo SST MT adalah sah,’’ tukasnya. (ark)