Batako Tak Berkualitas, KPM BSPS di Malola Mengeluh

Material Batako tidak berkualitas yang dikeluhkan KPM BSPS Desa Malola (ist)AMURANG, (manadotoday.co.id) – Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Desa Malola Kecamatan Kumelembuai mengeluh.

Hal ini disebabkan bahan material seperti Batako yang diberikan kepada para KPM tidak berkualitas. Parahnya lagi material pasir yang diberikan diduga tidak sesuai spek dan sengaja dikurangi oleh suplier.

Sebagaimana dikatakan oleh sejumlah KPM, mereka menduga ada oknum yang sengaja memanfaatkan program ini untuk meraup keuntungan pribadi.

“Kami pertanyakan soal material pasir. Setahu kami, seharusnya pasir tersebut harus penuh di kendaraan dum truck, tapi pada kenyataannya, tidak seperti itu, ” ketus Jonny Rondonuwu, yang diamini oleh Harto Saroinsong, KPM BSPS di Desa Malola.

Selain material pasir yang diduga dikurangi jumlahnya, masalah serius lainnya yang mencolok yakni kualitas bahan material Batako yang mudah retak atau hancur.

“Takutnya nanti dengan material Batako seperti ini bangunan cepat roboh jika terjadi gempa berskala kecil. Masalahnya Batako ketika dipegang saja sudah hancur. Kami berharap ini dapat perhatian serius pihak terkait,” kata keduanya.

Terpisah Hanny Rondonuwu, selaku kepala seksi perencanaan pembangunan desa sangat menyayangkan keluhan para KPM BSPS.

“Bantuan seperti itu jangan disabotase untuk kepentingan pribadi. Kasihan mereka yang sangat mengharapkan rumah layak huni. Kenapa harus diberikan matrial yang tidak layak, apalagi ada pengurangan, ” tandasnya.

Demikian halnya Kepala Dinas Perkim Kabupaten Minsel ketika diinformasikan soal material Batako yang tidak berkualitas dan jumlah pasir yang diduga dikurangi menyampaikan keluhan ini agar disampaikan ke pemerintah desa dan TFI yang menangani program BSPS.

“Kita akan tindaklanjuti untuk kemudian diselesaikan masalah ini,” katanya.

Sementara itu, Penjabat hukum tua desa Malola, Jendry Raintung, ketika dikonfirmasi tidak menampik akan adanya keluhan tersebut. Dia mengatakan, akan menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak ada penerima bantuan yang merasa dirugikan.

“Jika itu (keluhan) benar, akan saya tidak tegas oknum yang diduga melakukan penyimpangan. Dan akan diwajibkan untuk menyelesaikan kekurangan matrial tersebut. “tegasnya. (lou)