Pemilik Gedung Eks RM Dego-Dego Diperiksa Penyidik Polda Sulut Selama 2,5 Jam

Gedung eks RM Dego-Dego
Gedung eks RM Dego-Dego

MANADO, (manadotoday.co.id) – Polda Sulut terus melakukan penyelidikan, mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kasus gedung eks RM Dego-Dego.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap bangunan di Jln. Wakeke No. 11, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, serta meminta meminta keterangan Sekretaris Lurah Wenang Utara pada Selasa (28/7), kali ini penyidik Subdit lV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda sulut, meminta klarifikasi pemilik bangunan, lelaki berinisial MT.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Feri Sitorus membenarkan bahwa MT telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Sudah dimintai keterangannya. Lumayan lama, sekira 2,5 jam,” ungkap Kompol Feri Sitorus, Rabu (5/8/2020).

Sekadar informasi, polemik bangunan eks RM Dego Dego itu resmi bergulir di Polda Sulut setelah Penasihat Hukum Clift Pitoy yang dikuasakan tetangga dekat bangunan masing-masing Elnike Mawilos, Christine Howan dan Judy Sompotan, menggandeng Polda karena sampai somasi ketiga dilayangkan tak digubris pemilik bangunan.

Salah satu tetangga, Judy Sompotan menyebut kegiatan pembangunan gedung eks RM Dego-Dego tak bisa dilanjutkan, karena ada beberapa permasalahan yang belum dituntaskan pemilik gedung.

“Kami keberatan jika pembangunan gedung ini dilanjutkan. Ada beberapa hal yang belum disepakati oleh pemilik gedung, sesuai dengan permintaan tetangga. Ditambah lagi, pemilik gedung belum bisa menunjukkan IMB sebagai salah satu persyaratan dalam membangun. Kami meminta pemilik gedung menghentikan pembangunannya sampai ada persetujuan dari kami para tetangga,” kata Yudi.

Lanjutnya, pihaknya sebenarnya tak ingin menghambat kelanjutan pembangunan gedung eks RM Dego-Dego, asalkan memperhatikan lingkungan dan keselamatan mereka para tetangga.

“Kami tak mempermasalahkan pembangunannya, asalkan memperhatikan lingkungan dan keselamatan para tetangga. Kami keberatan karena tata letak bangunan yang sedang dibangun, telah menempel di tembok rumah kami, yang menurut kami sangat membahayakan bangunan rumah kami,” jelas Judy sambil memperlihatkan surat keberatan yang ditujukkan kepada pemilik gedung eks RM Dego-Dego, yang juga ditandatangani oleh para tetangga dengan tembusan kepada instansi berwenang.

Ia menambahkan, sebelumnya penolakan ini telah disampaikan kepada Pemerintah Kelurahan Wenang Utara dan telah dibicarakan bersama.

“Namun saat itu belum ada titik temu,”tukasnya.(*/ryan)