Dinkes Mitra: Penjaga Pos Covid-19 Desa/Kelurahan Wajib Mendata Para Pelaku Perjalan

Dinkes Mitra Minta Penjaga Pos Covid-19 DesaRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Pemerintah Kabupaten Mitra melalui Dinas Kesehatan meminta para penjaga pos Covid-19 yang ada di desa/kelurahan wajib mendata para pelaku perjalanan.

Kepala Dinas Kesehatan Mitra, dr. Helny Ratuliu mengatakan, ini dimaksudkan untuk percepatan penanganan COVID-19 di Minahasa Tenggara.

“Pelaku perjalanan yang wajib didata adalah yang berasal dari luar Kabupaten Mitra. Data pelaku perjalanan dilaporkan kepada petugas Puskesmas untuk kemudian diteruskan ke Dinas Kesehatan,” ungkap Helny Ratuliu, Senin (3/8/2020).

Dirinya menegaskan bahwa bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki asal usul dan tujuan yang jelas, tidak diperkenankan memasuki wilayah desa dan kelurahan.

“Apabila ada pelaku perjalanan yang sakit atau mengalami demam, petugas Pos COVID-19 wajib memberi notifikasi ke Puskesmas setempat, untuk segera ditindaklanjuti,” pungkas Helny Ratuliu.

Ia sangat mengharapkan koordinasi yang baik dari semua pihak, lebih khusus pemerintah dan aparat desa/kelurahan, bukan hanya untuk memantau para pelaku perjalanan saja, namun juga memantau masyarakat yang sementara melakukan Isolasi/Karantina Mandiri.

“Segera laporkan kepada Petugas Puskesmas apabila ada masyarakat yang mengalami gejala demam tambah ISPA,” tandasnya.

Selain itu, pemerintah desa/kelurahan wajib memastikan penerapan Protokol Kesehatan dalam kegiatan sosial kemasyarakan, seperti ibadah, acara syukuran, duka, pertemuan, rapat, dan lainnya agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur.

Demikian juga khususnya bagi petugas kesehatan/penyuluh kesehatan yang bertugas di setiap desa/kelurahan wajib melakukan monitoring setiap hari dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

“Petugas kesehatan harus tetap lakukan pemantauan, sambil terus mensosialisasikan upaya pencegahan penyebaran COVID-19, serta memastikan Protokol Kesehatan di desa/kelurahan berjalan dengan baik,” tutupnya.(ten)