Bupati JS: Tidak Boleh Ada Penarikan Retribusi Galian C di Kecamatan Silian Raya

Pekan Depan Bupati James Sumendap Bakal Rombak KabinetRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap akhirnya angkat bicara terkait galian pasir dan batu yang ada di Silian Raya yang masuk kategori Galian C, .

Ditegaskannya, berdasarkan hasil rapat dengan Wakil Bupati, Sekda, dan Dinas PMD, wilayah tersebut merupakan kawasan hutan lindung sehingga tidak boleh dieksploitasi.

“Namanya hutan lindung, hutan margasatwa, cagar alam, dan lainnya tidak boleh dieksploitasi,” tegas James Sumendap, Senin (3/8/2020).

Ditambahkannya, terkecuali ada izin, misalnya berkaitan dengan pariwisata seperti di Gunung Bromo, itu baru boleh dieksploitasi.

Sementara penarikan retribusi untuk galian pasir dan batu di wilayah hutan lindung tersebut tidak boleh dilakukan.

“Jangankan retribusi, orang yang menambang di situ juga tidak boleh. Jadi kalau ada yang angkat pasir atau batu dilaporkan saja, nanti ada tim terpadu yang menangani itu,” pungkas James Sumendap.

Dirinya juga menyayangkan adanya keputusan dari beberapa hukum tua yang menarik retribusi di hutan lindung tersebut, berkaitan dengan adanya Galian C.

Untuk mencegah masalah ini berkelanjutan maka pihaknya berencana membuat pos penjagaan di wilayah hutan lindung tersebut.

“Jadi keputusan beberapa hukum tua yang menarik retribusi di situ tidak dibenarkan. Kalau hukum tua masih melawan, saya pecat,” tutupnya.(ten)