2,400 Debitur UMKM Disiapkan Bank SulutGo untuk Subsidi Bunga dari Pemerintah

Dirut Bank SulutGo JeffrDirut Bank SulutGo Jeffry AM Dendengy AM Dendeng
Dirut Bank SulutGo Jeffry AM Dendeng

MANADO, (manadotoday.co.id) – Menindaklanjuti aturan terbaru pemerintah terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur, Bank SulutGo melalui Direktur Utama Jeffry Dendeng memastikan, pihaknya sudah menyusun daftar nominatif debitur kredit yang berhak menerima subsidi bunga.

Hal itu mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga untuk UMKM dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dendeng mengatakan, pihaknya mengusulkan sedikitnya 2.400 debitur ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai calon penerima subsidi bunga.

“Semua yang kami usulkan itu merupakan pelaku UMKM. Mereka yang usahanya terdampak akibat pandemi Covid-19,” kata Dendeng, sembari berharap, pemberian subsidi bunga, debitur bisa mendapatkan keringanan sehingga dapat melanjutkan usahanya.(*)