Pemkab Mitra Perjelas Batas Wilayah Kebun Raya Megawati Soekarnoputri

Pemkab Mitra Perjelas Batas Wilayah Kebun Raya Megawati SoekarnoputriRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Batas Wilayah Kebun Raya Megawati Soekarnoputri di Kecamatan Ratatotok, yang dihibahkan oleh PT Newmont ke Pemerintah Kabupaten Mitra bakal diperjelas.

Hal ini dipastikan usai Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Dinas Lingkungan Hidup menghadiri kegiatan penandatanganan rencana penataan batas kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk penelitian, pengembangan, dan pendidikan lingkungan dalam bentuk Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, pada kawasan hutan produksi terbatas.

“Sementara berproses dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Enam Manad, terkait survey tata batas kebun raya,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mitra, Muchtar Wantasen, Senin (20/7/2020).

Menurutnya, jika proses tersebut telah selesai, nantinya akan dipasang patok yang sebenarnya, sesuai dengan usulan yang telah ditandatangani.

Dengan begitu akan memperjelas batas wilayah Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, mengingat hingga saat ini sebagian wilayah kebun raya masih ramai dengan aktivitas penambangan ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan sekitar.

“Ini sudah diterima dan ditandatangani oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan (PPKH), Herban Heryandana, S.Hut, M.Sc, atas nama Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, serta kabarnya sudah selesai diproses, tinggal dikirimkan,” pungkas Muchtar Wantasen.

Sementara terkait rencana pembangunan fisik, seperti pagar pembatas di kebun raya, dirinya mengatakan masih akan berkonsultasi dengan pihak Dinas PU Provinsi.

“Yang sudah pasti untuk tahun ini akan ada pembangunan gedung serba guna dan jalan di wilayah kebun raya, sedangkan untuk pagar pembatas masih akan dikonsultasikan,” tutupnya.(ten)