Somasi Pertama Tak Digubris, Owner Gedung Eks RM Dego-Dego Dikirimkan Somasi Kedua

Yang Pertama Tidak Digubris, Owner Gedung Eks RM Dego-Dego Dikirimkan Somasi Kedua
Dinas PM-PTSP didampingi pihak Kelurahan saat membawa surat teguran pemberhentian pembangunan ke lokasi gedung eks RM Dego-Dego belum lama ini

MANADO, (manadotoday.co.id) – Kuasa hukum Elnike Cs melayangkan surat somasi kedua kepada owner gedung eks RM Dego-Dego Meiky Taliwuna setelah surat somasi pertama tidak digubris.

Menurut Kuasa Hukum Clift Pitoy, kliennya masing-masing Elnike Mowilos (tetangga samping kanan), Yudi Sompotan (tetangga samping kiri) dan Christin Nancy Howan (belakang), yang tinggal bertetangga dengan gedung eks RM Dego-Dego yang beralamat di jalan Wakeke No. 11 Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, merasa keberatan dengan pembangunan gedung tersebut dikarenakan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Selain itu klien kami merasa resah, karena gedung dengan konsep gedung bertingkat itu dinilai tidak memikirkan dampak dan merugikan pihak lain dalam hal ini tetangga. Karena itu, kami memberikan batas waktu kepada owner gedung tersebut untuk menyelesaikan masalah dengan klien kami dalam jangka waktu 7 hari sejak surat kedua ini dikirimkan,” kata Kuasa Hukum Clift Pitoy didampingi Charles Sangkay.

Selain melayangkan surat somasi ke owner Gedung eks Dego-Dego, kuasa hukum juga mengirimkan surat pencegahan/­keberatan ke pihak Dinas PM-PTSP Kota Manado.

“Sambil menunggu kepastian hukum dalam kasus ini, maka Dinas PTSP tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum dalam hal ini menerbitkan IMB objek sengketa atau memperbolehkan pemilik bangunan untuk melanjutkan pembangunan fisik dalam bentuk apapun di atas objek sengketa. Apalagi pembungan gedung ini tidak sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2020 tentang Bangunan Gedung,”tegas Clift Pitoy.(*)