Pedagang Tolak Rapid Test, Pemkab Minahasa Tutup Sejumlah Toko, Kios dan Lapak di Pasar Langowan

pasar langowan
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Minahasa dibawah pimpinan Wenny Talumewo yang juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan, bersama Camat Langowan Timur Jeffry Mainsiouw, Kepala Pasar Langowan Yani Tulangouw, dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Langowan Timur, ketika berada di pasar Langiwan, Kamis (16/7/2020).

LANGOWAN, (manadotoday.co.id) – Pemkab Minahasa melalui tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menutup 2 ruko, 25 kios, dan 85 lapak di pasar Langowan. Hal tersebut menyusul para pedagang menolak untuk dilakukan rapid test.

Penutupan tersebut dilakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Minahasa yang diwakili Wenny Talumewo yang juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan, didampingi Camat Langowan Timur Jeffry Mainsiouw, Kepala Pasar Langowan Yani Tulangouw, dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Langowan Timur, Kamis (16/7/2020).

Talumewo menyampaikan, penertiban serta penutupan toko milik pedagang merupakan tindakan tegas dari pemerintah bagi mereka yang menolak mengikuti rapid test. Padahal hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Rapid test kepada seluruh pedagang menurut Talumewo, agar semua bisa mengetahui keadaan diri masing- masing apakah reaktif atau tidak.

Talumewo menambahkan, pedagang pasar Langowan yang mendapat izin menjual serta masyarakat yang mengunjungi pasar, dihimbauan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan mengunakan masker saat beraktivitas, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, menerapkan pola hidup sehat dengan mengkonsumsi makanan bergizi.

“Protokol kesehatan harus diterapkan dalam aktivitas sehari-hari agar terhindar dari Covid-19,” pungkasnya. (rom)