Bertamu di Tomohon Wajib Melapor ke Lurah

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA
Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon. Salah satunya, memperketat tamu yang masuk yang diharuskan melapor ke lurah setempat.

Saat melapor, tamu harus memberitahukan berasal dari mana, maksud kunjungan dan data pendukung lainnya. Jika tidak memiliki data dan maksud yang jelas, yang bersangkutan tidak diperkenankan bertamu.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA melalui juru bicara Yelly Potuh SS mengatakan, langkah itu dilakukan untuk menjaga penyebaran terus meluas, mengingat waktu lalu Tomohon telah dinyatakan sebagai zona merah atau memiliki risiko tinggi Covid-19.

‘’Meski saat ini telah turun menjadi daerah risiko sedang atau tidak zona merah lagi, namun kita harus tetap waspada. Keluar masuk di kelurahan harus jelas dan terpantau untuk menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan bersama,’’ tukas Potuh seraya meminta masyarakat untuk tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19 seperti memakai masker, menjaga jarak, sering cuci tangan, menghindari kerumunan, mengonsumsi makanan bergizi dan terus berdoa.

Para lurah diminta untuk waspada dan memantau siapa-siapa saja yang masuk dan terutama harus melapor jika warga yang masuk tersebut identitasnya tidak diketahui atau orang tak dikenal. (ark)