Jelang Pengucapan, Kecamatan Kumelembuai Perketat Pintu Masuk di Tiga Titik

Camat Kumelembuai Michael Kamang Waworuntu SSTP
Camat Kumelembuai Michael Kamang Waworuntu SSTP

KUMELEMBUAI, (manadotoday.co.id) – Pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Minahasa Selatan terus bertambah. Kendati tidak termasuk kategori zona merah, namun berbagai langkah pencegahan terus dilakukan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Dalam kaitan dengan upaya pencegahan penyebaran covid-19, Pemerintah Kecamatan Kumelembuai akan membangun Posko di tiga pintu masuk Kecamatan yakni di persimpangan masuk Desa Kumelembuai, Desa Makasili dan Malola.

“Pengadaan Posko atau Portal di tiga pintu masuk merupakan upaya kita sebagai pemerintah dalam meningkatkan dan membenahi kewaspadaan Pencegahan COVID19, sebagaimana hasil Rakor Kecamatan dan Tindak Lanjut Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan Nomor 129/2020,” terang Camat Kumelembuai Michael Kamang Waworuntu SSTP..

Portal ini sendiri menurut Camat Kamang akan berfungsi memantau pendatang dan pelaku perjalanan, termasuk pengendalian arus keluar masuk menjelang Pengucapan Syukur, yang akan dilaksanakan pada Minggu 12 Juli 2020, dengan berpusat pada kegiatan ibadah di rumah masing-masing.

“Penjagaan di Portal pada Tiga pintu masuk wilayah Kecamatan Kumelembuai akan mulai efektif berlaku, Jumat (10/7/2020) besok,” tandas Camat Kamang.

Sementara itu memperhatikan Instruksi Bupati Minsel melalui Surat Edaran Nomor 129/100/­BMS-BAG.KESRA/­VII-2020 tentang Pengucapan Syukur di Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, seluruh masyarakat dan segenap warga jemaat di Wilayah Kecamatan Kumelembuai diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut yakni :

* Pelaksanaan Ibadah tetap dilaksanakan di rumah masing-masing sesuai protokol kesehatan;

*. Pengaturan Ibadah Pengucapan Syukur, wajib memperhatikan hal berikut :
– Ibadah Pengucapan Syukur dilaksanakan di rumah masing-masing
– Masyarakat tidak mengundang/ menerima tamu.
– Masyarakat tidak menyediakan Makanan dan Minuman atau tidak melaksanakan kegiatan silahturahmi/ pelesir/ Pasiar melalui pertemuan fisik sesuai tradisi yang dilaksanakan bertahun-tahun.
– Silahturahmi bisa dilaksanakan memanfaatkan media elektronik/ media sosial dengan mengangkat tagar #minselbersyukur

“Sehubungan dengan hal tersebut saya berharap Pemdes Segera mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada Masyarakat dan Pimpinan Gereja dan me indaklanjuti edaran Pe.kab Minsel dengan penuh tanggung-jawab,” pungkas Waworuntu. (lou)