Mokat: Izin Alfa Midi di Minahasa Tenggara Perlu Ada Kajian

Ijin Alfa Midi di Minahasa Tenggara Perlu Ada KajianRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara mendukung hadirnya Alfa Midi,, namun ritel tersebut wajib mengurus dokumen perizinan.

Menurut Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Drs Hans Mokat, perizinan Alfa Midi masih terus berproses.

Sebelumnya ritel Alfamart dan Indomaret telah dibuka dan sudah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir. Menyusul kali ini, ritel Alfamidi yang bakal dibuka operasionalnya.

“Jadi kita masih dalam tahapan pengkajian oleh tim teknis kita yang terkait langsung dengan kepentingan usaha,” terangnya.

Menurut Mokat, masalah izin ini perlu dilihat juga dari aspek tata ruang, aspek lingkungan dan beberapa amdal lain.

“Operasional mereka nantinya kan berapa dipusat Kecamatan. Perlu analisis juga dampak lalulintas. Jadi kita baru ditahapan itu,” pungkasnya.

Diketahui juga, rencana pembukaan ritel ini ada beberapa titik yakni di Kecamatan Ratahan, Belang, Tombatu dan Toulaan.

“Untuk kecamatan Ratahan ada 2 titik sedangkan kecamatan lainnya hanya 1 titik saja,” tukasnya.

Dalam hal ini, Pemkab tinggal memberikan rekomendasi bila izin dan operasional sudah lengkap.

“Seperti pengurusan di beberapa titik tersebut, kita rekomendasikan izin menyeluruh jadi tidak dilakukan masing-masing. Intinya mereka sudah mengantongi NIB untuk usaha,” katanya.

Ia juga menambahkan, sejauh ini, belum ada laporan dari masayarakat untuk menolak izin operasional ritel di kecamatan tersebut.

“Sejauh ini, belum ada laporan menolak terkait akan masukknya ritel tersebut. Untuk itu, memang perlu dilakukan kajian, dan bila dalam kajian ada yang tidak memungkinkan, prosesnya kita berhentikan,” kunci Mokat.(ten)