KPU Tomohon Wajibkan Rapid Tes kepada PPDP

Rapid Tes PPDP di Kota Tomohon
Rapid Tes PPDP di Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Dalam menjalankan tugasnya di lapangan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon 9 Desember 2020 tentunya harus bebas Covid-19. Untuk itulah Rabu (8/7/2020) PPDP di Kota Tomohon menjalani Rapid tes bertempat di Anugerah Hall Kelurahan Paslaten Satu Tomohon Timur.

PPDP di Kota Tomohon yang akan bertugas nanti berjumlah 220 orang tersebar di 44 kelurahan yang ada di Kota Tomohon.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP melalui Komisioner Stenly J Kowaas SP mengungkapkan, semua PPDP wajib menjalani Rapid Tes. ‘’Tidak terkecuali. Semua harus untuk menghindari dari Covid-19. Karena berhadapan langsung dengan pemilih, tentunya harus sehat dan bebas dari Covid-19,’’ tegas Kowaas.

Rapid Tes yang dilaksanakan di Anugerah Hall tersebut, ada sejumlah PPDP yang belum datang memeriksakan diri. Ada yang berhalangan karena tugas, ada juga yang menyatakan belum sempat ke lokasi.

‘’Mereka nantinya akan menjalani Rapid Tes di Puskesmas terdekat atau di fasilitas kesehatan lainnya yang melaksanakan. Yang pasti, semuanya harus menjalani Rapid Tes,’’ tukas Kowaas. (ark)