Bupati Minahasa Keluarkan Surat Edaran Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa Royke Octavian Roring (ROR) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 619/BM-VII-2020 tentang pelaksanaan peribadatan di rumah-rumah ibadah selama pandemi Covid-19.

Dalam surat tersebut, diatur sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Adapun surat edaran itu, berlaku mulai pekan kedua Bulan Juli 2020, dengan protokol kesehatan seperti:

  1. Daya tampung 40 % dari kapasitas yang tersedia.
  2. Tempat ibadah dilakukan penyemprotan diainfektan
  3. Menyediakan termoscan
  4. Menyediakan tempat cuci tangan dan atau handsanitiser
  5. Jemaat wajib menggunakan masker.

“Sesuai keputusan rapat Pemerintah dan FKUB Minahasa dimana Pemberlakuan peribadatan di rumah ibadah harus didasari pada zona yang ada dimasing-masing desa/kelurahan misalnya zona biru tidak terkonfirmasi kasus positif Covid 19, bisa melangsungkan ibadah di rumah ibadah dengan kehadiran tidak melebihi 40 %, zona kuning yakni adanya warga yang terkonfirmasi PDP peribadatan dirumah ibadah dan  hanya dihadiri oleh pimpinan atau majelis gereja, dan zona merah peribadatan dilaksanakan di rumah masing-masing warga,” terang ROR.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan terus dievaluasi. Untuk itu, masyarakat diingatkan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (rom)

Bupati Minahasa Keluarkan Surat Edaran Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

foto 2
Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor 619/BM-VII-2020 tentang pelaksanaan peribadatan di rumah-rumah ibadah selama pandemi Covid-19. (2)
foto 3
Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor 619/BM-VII-2020 tentang pelaksanaan peribadatan di rumah-rumah ibadah selama pandemi Covid-19. (3)