Wagub Steven Kandouw Hadiri Rakor Bersama Hukum Tua se-Mitra Terkait Penanganan Covid-19

Hadiri Rakor Bersama Hukum Tua, Wagub Kandouw Apresiasi Bupati JS Terkait Penanganan Covid-19 di MitraRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Bupati James Sumendap SH mengundang Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey yang diwakili Wakil Gubernur Steven Kandou untuk menghadiri rapat koordinasi (rakor) bersama 135 Hukum Tua.

Selama masa [andemi ini, penggunaan dana Covid-19 yang sebagian diambil dari alokasi Dana Desa (Dandes) sebanyak 25 persen, menjadi sorotan pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Pasalnya, untuk Kabupaten Mitra saja sudah ada 3 hukum tua yang dinonaktifkan karena kesalahan dalam penyaluran bantuan berupa bantuan langsung tunai (BLT Dandes).

Dari hasil temuan selang empat bulan selama wabah ini merebak, dalam setiap penyaluran ditemukan adanya penyalahgunaan penyaluran BLT DD. Diketahui, ada yang memotong bantuan sebesar Rp 600.000 dengan mengatasnamakan biaya administrasi yang bervariasi mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

Selain itu, didapati penerima tidak sesuai dengan kriteria penerima yang masuk dalam aturan masyarakat miskin seperti masyarakat mampu dan berstatus mempunyai penghasilan tetap setiap bulannya.

Kesempatan tersebut JS mengingatkan kepada para hukum tua agar tidak main-main dengan penyaluran BLT DD ditengah Pandemi Covid-19.

“Berdasarkan aturan yang ada, diharapakan agar semua pemerintah desa mengikuti aturan yang diberlakukan. Saya harap tidak ada lagi yang saya dapati,” terang JS.

Ia menyentil agar Dandes BLT jangan dimanfaatkan.

“Ini hanya membantu dalam situasi wabah ini, dan dana ini bukan untuk dana kampanye. Jangan manfaatkan dana bencana, karena akan mengakibatkan bencana,” tandasnya.

Sementara Wagub Kandou dalam kesempatannya menekankan, penerima BLT Dandes hanya yang terdampak dan tidak masuk dalam penerima manfaat lainnya termasuk penerima pra kerja.

“Ini harus diperhatikan terkait penyaluran bantuan ditengah Pandemi Covid-19 lewat BLT DD. Harus berdasarkan aturan dalam kriteria,” pungkasnya.

Ia menambahkan, peran dari pada pendamping desa juga sangat erat dalam mengkoordinir program setiap desa.

“Untuk para hukum tua, bila ada pendamping desa yang tidak benar dalam melakukan kinerja, laporkan saja ke pemerintah kabupaten. Nantinya akan diganti, jangan hanya berdiam diri,” jelas Kandou.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) I Wayan Eka Miartha yang berkesempatan ikut dalam rakor menambahkan, pihaknya bakal melakukan tindakan hukum bila didapati lagi kasus serupa.

“Kan sebelumnya semua aturan terkait penyaluran BLT DD telah kita bahas lewat virtual sebelumnya, dan semua sudah jelas. Tapi bila ada lagi yang ditemukan penyalah gunaan penylauran ini, akan ditindak secara pelanggaran hukum korupsi,” kunci Kajari Minsel.

Turut menghadiri, jajaran DPRD Mitra, jajaran forkopimda Kabupaten Mitra, jajaran Kepala SKPD dan Semua Hukum Tua di Mitra. (ten)