DPRD Tomohon Dengarkan Tanggapan Wali Kota

Rapat Paripurna DPRD Tomohon mendengarkan tanggapan wali kota
Rapat Paripurna DPRD Tomohon mendengarkan tanggapan wali kota

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon Senin (22/6/2020) mendengarkan tanggapan Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA atas Pemandangan Umum Fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Perlaksanaan APBD Tomohon tahun 2019 dalam rapat paripurna.

Rapat Paripurna DPRD Tomohon dipimpin Ketua Djemmy J Sundah SE didampingi Wakil Ketuab Erens D Kereh AMKL dan Sekretaris DPRD Fransiskus F Lantang SSTP.

Usai mendengarkan tanggapan wali kota, Ketua DPRD Djemmy J Sundah SE mengatakan, sesuai amanat pasal 21 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, menyatakan  badan anggaran membahas rancangan Perda Tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf d. Dan memperhatikan amanat peraturan di atas, mekanisme pembahasan selanjutnya adalah pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Tomohon.

‘’Untuk itu, bagi yang masuk dalam Badan Anggaran DPRD maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Tomohon supaya dapat memperhatikan waktu dan jadwal pembahasan yang sudah ditetapkan agar pembahasan ini dapat berjalan dengan baik,’’ tukas Sundah. (ark)