Vocke Ompi Pertanyakan DPMD Terkait TGR dan Penonaktifan Hukum Tua Desa Liwutung

received_898809367299481RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Salah satu tokoh masyarakat Desa Liwutung, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Vocke Ompi pertanyakan penyelesaian kasus yang diduga kuat mengakibatkan TGR dan Penon-aktifan pejabat Hukum Tua (Kumtua) Meidy D. Moeksim.

Mantan anggota legislatif ini menjelaskan, sebagai masyarakat menyesali salah satu instansi terkait yang membawahi pemerintahan desa, menerima “surat kaleng” yang tak bisa dipertanggungjawabkan, dan langsung melakukan tindakan berlebihan.

“Dari apa yang terjadi kemarin itu, memang sudah dari tahun ke tahun terjadi masalah seperti ini yang hanya berawal dari “surat kaleng” saja, dan herannya itu selalu bertepatan dengan pencairan dana desa (Dandes) Liwutung,” beber Ompi, saat diwawancarai sejumlah Wartawan, Rabu (24/6/2020).

Dikatakannya, dalam hal ini yang menjadi sangat lucu yang seakan perlu menjadi koreksi oleh Kadis PMD, kenapa “surat kelang” atau laporan tidak jelas harus dipermasalahkan dan ditindaklanjuti seperti ini tanpa ada kelarifikasi jelas.

“Sebagai masyarakat, yang membuat saya marah, dengan perlakuan Kadis PMD kepada Kumtua Liwutung yang notabenenya itu istri saya, diundang resmi untuk memberikan klarifikasi terkait hal tersebut, tapi kenapa tidak diberikan ruang kepada Kumtua untuk berbicara dan juga pemanggilan tersebut hanya diwakilkan saja oleh staf bagian bukan dari Kadis PMD langsung,” pungkas Vocke Ompi.

Menurutnya, ini bukan klarifikasi namun mengintimidasi dengan dua opsi yang diberikan terkait dugaan BLT DD, yakni TGR dan dinonaktifkan.

“Yang saya pertanyakan, kalau TGR rananya siapa?, Apakah kadis PMD tau aturan? Goblok kok dipeliharan itu kadis PMD, kalau mau dinonaktifkan atas dasar apa? Terus untuk surat pernyataan?, atas dasar apa?,” tandas mantan Anggota DPRD Mitra ini.

Diketahui, waktu pengajuan pencairan oleh pihak Desa, ada disertai surat pernyataan bahwa kades akan bertanggungjawab terhadap 97 nama yang akan diberikan BLT DD.

“Waktu pihak bank datang untuk menyalurkan bantuan, surat pernyataan yang diberikan Kumtua tersebut dipakai untuk dibungkuskan pada uang BLT DD yang akan disalrukan,” terangnya.

Dirinya yang juga paham dengan masalah seperti ini, mempertanyakan tendensinya kadis PMD apa?, diminta harus diperjelas.

“Kalaupun salah, silahkan kasih pembinaan kepada Kumtua Liwutung sebagai atasan yakni Dinas PMD. Silahkan kasih pembinaan tapi jangan intimidasi dengan laporan yang tidak jelas itu. Karena ini penyelenggaraan pemerintahan desa sudah sesuai aturan,” tekan Vocke.

Dikatakannya, kalau dikasih dengan opsi terkait TGR, dengan kata lain menurutnya itu sudah berimplementasi hukum, dengan kata lain Kumtua Liwutung jelas melakukan pelanggaran sesuai dengan pilihan yang langsung diberikan itu.

“Kalau bisa dibuka dong siapa pelapor itu, bila pun salah silahkan bawah kerana hukum, buktikan dan hadirkan pihak Inspektorat dan KPK. Sebagai masyarakat tentunya bertanya-tanya dengan masalah seperti ini, jelas ini penekanan dan intimidasi. Katakanlah diberikan pilihan antara TGR dan dinonaktifkan, setidaknya beri kesempatan untuk diklarifikasi dululah sesuai dengan undangan resmi. Memangnya ini katak dibawah tempurung,” jelasnya dengan nada kesal.

Ompi juga menambahkan, saat pengajuan BLT DD, ketika data-data yang diusul oleh relawan Covid-19 dan dikumpul ada 109 nama dan itu langsung dilakukan Musdes I, dan setelah diajukan ke dinas berdasarkan klarifikasi berkurang tinggal 99 nama yang tersisa, dilakukan Musdes ke II, namun harus setelah akan diajukan lagi, ada penerima yang meninggal dunia dan harus dikeluarkan, kemudian dilakukan Musdes ke III dengan jumlah penerima 97 KK.

“Lepas dari itu, semua data telah disepakati oleh pihak bank Sulut, juga disetujui oleh Bupati dalam hal ini dinas PMD dan disetujui. Sebanyak data penyaluran 97 penerima. Kenapa disini ada TGR dan ada pilihan dinonaktifkan?. Semua diikuti sesuai dengan klarifikasi dan semua berdasarkan musdes. Dan memang tidak ada ria-ria didalam musdes, tak ada keluhan hingga penyaluran tahap kedua telah jalan. Kalau bisa pihak inspektorat silahkan datang bikin pemeriksaan didesa liwutung. Kita juga tau mana yang bisa mendapat BLT dan tidak, ada beberapa keluarga yang sudah menerima PKH kita tidak memberikan BLT DD Baik dalam bentuk kebijakan, karena semua ada aturan,” kunci Vouke Ompi. (ten)