Langgar Kode Etik, Satu ASN Mitra Terancam Diberhentikan

received_2569741616610863RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terancam diberhentikan. Hal tersebut terungkap pasca dlpersidangan Kode Etik pada Senin (22/6/2020) yang digelar di ruang Sekertaris Daerah (Sekda).

Dari informasi yang didapat, ASN yang dimaksud yakni PK selaku ASN di RSUD Mitra Sehat. Dimana hingga saat ini sudah tidak pernah masuk kerja karena gaji sebagai haknya sudah ditahan sejak 2019 silam karena sesuatu dan lain hal.

Sebagai ASN, ia dinilai sudah tidak lagi menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai kode etik yang ada sebagai abdi negara di Kabupaten Mitra.

Ketua Majelis Kode Etik David Lalandos AP.MM, lewat Sekertaris Kode Etik Marie Makalow mengatakan, dalam pertama ini tidak dihadiri oleh ASN yang dimaksud.

“Nantinya pada Rabu (24/6/2020), Bakal digelar sidang kedua. Dan akan digelar ditempat yang sama,” ujar Kaban BKPSDM Mitra

Pihak BKPSDM tinggal menunggu kehadiran ASN yang bersangkutan. Bila nantinya hadir pada persidangan kedua, akan dipertanyakan terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN.

“Namun bila yang bersangkutan tidak hadir lagi. Kami akan buat berita acara, selanjutnya akan kami sampaikan kepada pembina kepegawaian,” terangnya.

ASN tersebut, bisa saja diberhentikan dengan tidak hormat.

“Bisa saja diberhentikan dengan tidak hormat bila seperti ini, namun kalau sudah memenuhi unsur dan kelengkapan administrasi bisa saja diberhentikan dengan hormat,” pungkas Plt Inspektorat ini.

Sementara di tempat terpisah, Direktur Utama RSUD Mitra Sehat dr. Lucie Mewengkang mengatakan, pelanggaran ini sudah sementara berproses. Apalagi, yang bersangkutan sampai saat ini, sudah tidak masuk kantor (kerja).

Pihaknya sendiri, telah melimpahkan persoalan ini ke bagian kepegawaian Mitra. Dan saat ini, sudah masuk dalam sidang kode etik oleh majelis kode etik ASN di Kabupaten Mitra.

“Kalau dari kita, sudah melaksanakan tugas dan kewajiban, selanjutnya diserahkan kepada majelis kode etik dan itu sudah diluar kewenangan kita,” jelasnya.

Adapun yang hadir dalam persidangan kode etik ASN diantarnya, Sekertaris Daerah (Sekda) Mitra David Lalandos AP.MM selaku Ketua Majelis Kode Etik Mitra, Asisten III Frits Mokorimban, Kepala Dinas Kesehatan dr. Helny Ratuliu, Kepala BKPSDM Marie Makalow selaku Sekertaris Kode Etik, Kasat Pol-PP Djhony Kolinug dan Kepala Bagian Hukum Fredy Kumesan SH. (ten)