Tak Indahkan Teguran Jaksa, Residivis Ditangkap Totosik

Pelaku kjeributan saat ditangkap Tim URC Totosik
Pelaku kjeributan saat ditangkap Tim URC Totosik

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Membuat keributan, LP (38) warga Matani Tiga Tomohon Tengah residivis yang sudah keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon Rabu (17/6/2020) dinihari.

LP ditangkap Totosik setelah mendapat laporan dari salah seorang jaksa yang tinggal di Mess Kejaksaan Tomohon. Katim Totosik Bripka Yanny Watung menjelaskan, LP membuat keributan di depan Mess Kejaksaan di Kelurahan Matani Tiga dengan membunyikan knalpot sepeda motor dengan nyaring serta berteriak (bakuku, red).

Mendengar ada yang berteriak pada malam hari, sang jaksa yang tinggal di mess tempat LP bakuku keluar rumah dan menegurnya. Namun, teguran tidak diindahkan. Malah  melompat pagar dan mendatangi si jaksa, kemudian mendorong-dorong tubuh jaksa tersebut. Akan tetapi, si jaksa tidak meladeni pelaku keributan.

Tak ada reaksi meskipun telah mendorong jaksa tersebut, LP kemudian meninggalkan lokasi dengan sepeda motornya. Si jaksa kemudian menghubungi Tim URC Totosik. Sebelum membuat keributan di kompleks Mess Kejaksaan, LP terlebih dahulu sudah membuat keributan di depan Toko Sari Madu kompleks Patung Tololiu Matani Tiga.

Mendapat laporan, Tim URC Totosik kemudian mencari pelaku keributan dengan menyisir tempat-tempat yang sering didatangi pelaku. Akhinrya ditemukan di rumah salah satu rekan pelaku di Kelurahan Matani Dua.

Saat ditangkap, pelaku tak melakukan perlawanan dan digelandang ke Mapolsek Tomohon Tengah.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH membenarkan penangkapan pelaku keributan tersebut dan mengatakan akan memrosesnya sesuai hukum yang berlaku. (ark)