AMURANG, (manadotoday.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan, sukses melaksanakan Rapat Paripurna virtual dengan Tiga agenda, Senin (15/6/2020).
Tiga agenda itu yakni Pembicaraan Tingkat Kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib DPRD, Penetapan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas LKPJ kpd DPRD Akhir Tahun Anggaran 2019 dan Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas LKPJ kepada DPRD Akhir Tahun Anggaran 2019.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan malalui video coverence yang diikuti oleh Bupati Christiany Eugenia Paruntu, Ketua DPRD Jenny Johana Tumbuan, Wakil Ketua DPRD Stevanus Lumowa, Anggota DPRD Minsel, Forkompimda dan pejabat lingkup Pemkab Minsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Paulman Stevanus Runtuwene.
Sementara itu pada Agenda Paripurna Rekomendasi dan Penyampaian Keputusan atas LKPJ kepada DPRD Akhir Tahun Anggaran 2019, Panitia khusus (Pansus) LKPJ Tahun Anggaran 2019 DPRD Minsel, memberikan sejumlah catatan dan koreksi untuk pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, setelah sebelumnya secara marathon melakukan pembahasan dengan pihal eksekuyif yang dotondaklanjuti dengan tinjauan lapangan.
Meski demikian pada Paripurna tersebut lima fraksi di DPRD Minsel yakni Fraksi Golkar, Faksi PDIP, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat dan Fraksi Primanas serta Anggota DPRD yang hadir menyatakan sepakat dan menerima LKPJ Tahun Anggaran 2019 ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). (lou)