Belum Urus IMB, DPM-PTSP Manado Bawa Surat ‘Teguran’ ke Gedung Ex RM Dego-dego

Belum Urus IMB, DPM-PTSP Manado Bawa Surat 'Teguran' ke Gedung Ex RM Dego-dego
Belum Urus IMB, DPM-PTSP Manado Bawa Surat ‘Teguran’ ke Gedung Ex RM Dego-dego

MANADO, (manadotoday.co.id) – DPM-PTSP Kota Manado langsung merespon laporan masyarakat terkait diduga kembali berlangsungnya aktivitas pembangunan gedung di lokasi ex rumah makan Dego-dego meski belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tim DPM-PTSP Kota Manado yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengawasan Lucky Kuhu langsung turun ke lokasi pembangunan gedung di Jln. Wakeke no. 11, Keluran Wenang Utara, membawa surat pemberitahuan penghentian aktivitas pembangunan yang diserahkan ke pekerja konstruksi yang kebetulan ada di lokasi tersebut, Kamis (11/6/2020).

“Sesuai prosedur, kami hari ini sudah memberikan surat pemberitahuan untuk menghentikan kegiatan (pembangunan) sambil mereka menyelesaikan izin,”kata Kuhu, Kamis (11/6/2020).

Lanjutnya mengatakan, menurut aturan selama belum mengantongi IMB pembangunan tidak boleh dilakukan.

“Selama izin belum ada belum boleh membangunan sebenarnya kan, tapi yah ini kita lihat sudah berdiri (bangunannya),”tuturnya.

Ia menjelaskan, gedung ini sudah mulai dibangun sejak tahun 2017 namun izinnya sampai saat ini belum keluar.

“Izin sudah diajukan, tapi kan ada persyaratan-persyaratannya, berarti persyaratannya belum terpenuhi,”tukas Kepala Bidang Pengawasan Lucky Kuhu.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Lurah Wenang Utara Greity Kawilarang.(ryan)