Orang Luar yang Kerja di Manado Bisa Urus SKP di Instansi/Lembaga Tempat Bekerja

Orang Luar yang Kerja di Manado Bisa Urus SKP di Instansi/Lembaga Tempat Bekerja
Orang Luar yang Kerja di Manado Bisa Urus SKP di Instansi/Lembaga Tempat Bekerja

MANADO, (manadotoday.co.id) – Setelah melakukan evaluasi terhadap penerapan Pos Kontrol Kesehatan, Wali Kota G.S Vicky Lumentut dengan mempertimbangkan masukan dan respon publik, menambah satu syarat bagi warga yang ingin lewat Pos Kontrol Kesehatan, yaitu mewajibkan membawa Surat Keterangan Perjalanan (SKP).

Bagi para mereka yang dari luar daerah namun bekerja di Kota Manado, Surat Keterangan Perjalanan ini bisa diurus di Instansi atau Lembaga tempat bekerja, atau dari Kepala Desa atau Lurah di mana warga tinggal.

“Jadi warga masih ada beberapa hari untuk mempersiapkan Surat Keterangan dimaksud, sehingga ketika diberlakukan pada Rabu nanti, sudah diketahui dan syaratnya dipenuhi. Jadi syarat warga untuk masuk ke Manado nanti adalah wajib menggunakan masker, suhu tubuh yang diukur tidak melewati 38 derajat celcius, kapasitas tempat duduk yang digunakan dari kendaraan mobil maksimal 50 persen, dan wajib membawa/menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan.”kata wali kota.

Walikota G.S. Vicky Lumentut juga menambahkan bahwa mengingat masa pengenalan atau sosialisasi akan terlaksana selama 11 hari (29 Mei – 9 Juni 2020), maka sejak pemberlakuan pengendalian pembatasan pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi pada 10 Juni 2020, bagi warga yang melintasi Pos Kontrol Kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk ke Kota Manado.

“Tujuan kita sebenarnya tidak hanya mencegah orang luar Manado menjadi pembawa Covid-19 ke Manado, tetapi juga mencegah orang luar tidak terjangkit Covid-19 di Manado.”ujar wali kota.

Sekadar informasi, penerapan Pos Kontrol Kesehatan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19 di Sulawesi Utara, bakal diberlakukan secara resmi pada Rabu 10 Juni 2020 menyusul persetujuan Gugus Tugas Provinsi Sulawesi Utara melalui Gubernur Olly Dondokambey.(ryan)