Mulai 10 Juni, Masuk Manado Wajib Bawa Surat Keterangan Perjalanan

Mulai 10 Juni, Masuk Manado Wajib Bawa Surat Keterangan Perjalanan

MANADO, (manadotoday.co.id) – Setelah disosialisasikan sejak 29 Mei 2020, penerapan Pos Kontrol Kesehatan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19 di Sulawesi Utara, secara resmi diberlakukan pada Rabu 10 Juni 2020.

Dalam rapat koordinasi dan evaluasi yang dipimpin oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanangan Covid-19 di Kota Manado G.S. Vicky Lumentut dilaksanakan secara virtual pada Jumat, (05/06/2020), keputusan pemberlakuan secara resmi ditetapkan menyusul persetujuan Gugus Tugas Provinsi Sulawesi Utara melalui Gubernur Olly Dondokambey.

Rapat evaluasi tersebut juga membahas penambahan syarat bagi masyarakat yang akan melewati Pos Kontrol, yaitu Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Melakukan Perjalanan. Wali Kota G.S Vicky Lumentut mempertimbangkan betul pertimbangan dan respon masyarakat terhadap kebijakan yang akan diambil.

“Surat keterangan yang diusulkan untuk ditunjukkan di Pos Kontrol yaitu Surat Keterangan Sehat (Surat Keterangan Sehat secara Umum dan Surat Keterangan Bebas Covid-19/Surat Keterangan Rapid Tes) dan Surat Keterangan Perjalanan. Kalau warga yang akan melewati pos kontrol diwajibkan menunjukkan Surat Keterangan Sehat, kita tidak punya jaminan apakah pemeriksaan kesehatannya dilakukan atau tidak,”kata wali kota.

“Terhadap Surat Keterangan Rapid Test, sebagaimana reaksi yang saya baca dan ditunjukkan publik, ternyata publik berpendapat surat keterangan dan pelaksanaan rapid tes itu membebani. Baik warga yang akan melakukan rapid tes mandiri, membebani pemerintah karena harus mengadakan peralatan rapid test dalam jumlah yang sangat banyak, serta membebani instansi tempat bekerja yang akan melakukan rapid test kepada karyawannya,” sambung wali kota.

Setelah melakukan diskusi, disepakati Surat Keterangan yang wajib dibawa dan ditunjukkan warga yang akan masuk ke Manado di Pos Kontrol adalah Surat Keterangan Perjalanan. Surat Keterangan Perjalanan ini nantinya bisa berasal dari Instansi atau Lembaga tempat bekerja atau Surat Keterangan Perjalanan yang berasal dari Kepala Desa atau Lurah di mana warga tinggal.

“Jadi warga masih ada beberapa hari untuk mempersiapkan Surat Keterangan dimaksud, sehingga ketika diberlakukan pada Rabu nanti, sudah diketahui dan syaratnya dipenuhi. Jadi syarat warga untuk masuk ke Manado nanti adalah wajib menggunakan masker, suhu tubuh yang diukur tidak melewati 38 derajat celcius, kapasitas tempat duduk yang digunakan dari kendaraan mobil maksimal 50 persen, dan wajib membawa/menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan.”tukas Lumentut.

Walikota G.S. Vicky Lumentut juga menambahkan bahwa mengingat masa pengenalan atau sosialisasi akan terlaksana selama 11 hari (29 Mei – 9 Juni 2020) maka sejak pemberlakuan pengendalian pembatasan pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi pada 10 Juni 2020, bagi warga yang melintasi Pos Kontrol Kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk ke Kota Manado.

“Tujuan kita sebenarnya tidak hanya mencegah orang luar Manado menjadi pembawa Covid-19 ke Manado, tetapi juga mencegah orang luar tidak terjangkit Covid-19 di Manado. Untuk kelancaran operasional pada pos kontrol, maka peralatan teknis yang dibutuhkan akan kita tambah dan personil tetap bekerja untuk menjaga seluruh persyaratan yang diberlakukan dipatuhi dan dilaksanakan. Mengingat angka kejadian Covid-19 masih tinggi, jika kegiatan pos kontrol akan dimulai resmi pada Rabu 10 Juni 2020, kalau ada warga atau kendaraan mobil yang tidak memenuhi empat syarat yang ditetapkan, silahkan disampaikan dengan sopan dan baik bahwa yang bersangkutan belum diijinkan masuk ke Manado,”imbuhnya.(*)

Berikut 16 Pos Kontrol Pintu Masuk/Keluar Kota yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid19 Kota Manado :

1. Kelurahan Tongkeina Lingkungan IV (Bohowo)
2. Kelurahan Pandu Lingkungan VIII (Pandu Pertigaan)
3. Kelurahan Mapanget Barat (Koka)
4. Kelurahan Paniki Bawah (Kiban 712)
5. Kelurahan Paniki Dua (Karpet Biru)
6. Kelurahan Lapangan (Jalan Teterusan)
7. Kelurahan Kairagi Satu (dekat Kantor DPRD Sulut)
8. Kelurahan Paal IV Lingkungan V
9. Kelurahan Malendeng (Kompleks Rutan Malendeng)
10. Kelurahan Malendeng (Kelompok Malendeng Residence)
11. Kelurahan Bumi Nyiur (Jalan Maengket)
12. Kelurahan Tingkulu (Kompleks SMA 7/Rusunawa)
13. Kelurahan Malalayang Dua (Kompleks Tugu Boboca)
14. Kelurahan Malalayang Satu Barat (Jalan Wenwin)
15. Kelurahan Malalayang Satu (Jalan Sea)
16. Kelurahan Winangun Satu (Kompleks Citraland)