RSU Pancaran Kasih Jawab Tudingan Terkait Uang Suap Pasien PDP Covid-19

IMG-20200603-WA0005MANADO, (manadotoday.co.id) – Direktur Rumah Sakit Umum Pancaran Kasih dr. Frangky Kambey, akhirnya angkat bicara terkait tudingan keluarga salah satu pasien yang mengatakan pihak RS menyogok agar jenazah pasien dimakamkan sesuai protap Covid-19 .

Kambey menegaskan, isu menawarkan uang sogok kepada keluarga pasien, tidak benar.

“Saya atas nama direksi dan seluruh karyawan RS GMIM Pancaran Kasih, turut berbelasungkawa atas kepergian almarhum yang meninggal dirumah sakit kami tadi (kemarin,red),” katanya.

Lanjutnya, setiap pasien yang masuk RS, baik ODP, PDP , dan positif Covid-19, langsung dinotifikasi ke gugus Tugas Kota Manado dan Pemprov Sulut. Apabila pasien meninggal, juga diberi tahu ke gugus tugas . Ada protokol yang dilakukan jika pasien meninggal . Yakni protokol jenazah, karena situasi wabah.

“Di RS kami, yang meninggal ada pasien yang beragama Kristen Protestab, Katolik, Muslim,Budha, dan Hindu . Masing-masing ada penanganan sesuai agamanya. Kebetulan pasien ini beragama Muslim .Jadi kami menggunakan Fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19” jelasnya.

Di pasal 7 katanya, disebutkan jenazah bisa dimandikan, dikafani, dan dishalatkan oleh pemuka agama yabg beragama muslim .

“Di kami yang pertama, biasanya kami memberikan insentif kepada yang memandikan, mengkafani, dan mensalatkan jenazah. Mengingat mereka menanggubg resiko yang besar, dalam hal ini tertular, maka harus menggunakan APD level 3 . Biasanya kami berikan insentif sebesar Rp. 500 ribu per orang,” ungkapnya .

Lanjut Kambey , kebetulan yang terjadi adalah yang memandikan, mengkafankan , dan mensalatkan hanya satu orang , biasanya tiga. Sehingga petugas RS melaporkan ada dua insentif yang tertinggal . Sehingga dia menginstruksikan, berikan saja ke siapa saja yang disitu. Kebetulan yang ada di situ keluarga.

“Menurut petugas, keluarga tidak menerima. Jadi sebenarnya ada kesalahpahaman. Kalaupun kami salah, kami minta maaf. Tapi daru lubuk hati yang terdalam ,kami hanya menjalankan kebijakan . Misalnya pun kalau diterima, anggaplah itu sebagai ungkapan bela sungkawa kami, bukan sepertu yang diisukan bahwa kami menyogok untuk mengatakan pasien ini positif Covid -19 ,” urainya, sembari mengatakan pasien tersebut terdiagnosa sebagai PDP. Karena itu, protokol yang digunakan adalah penanganan jenazah Covid-19 .

Kambey juga mengklarifikasi pihaknya tidak pernah membolehkan jenazah pasien dibawa pulang.

“Kalau kami membolehkan, kami bisa diproses karena melanggar protokol. Semua pasien yang meninggal, baik statusbya ODP,PDP, dan Positif, harus dinotifikasi ke gugus tugas Manado. Jadi kami sudah melakukan tugas dan kewajiban kami , yakni menangani dan melaksanakan apa yabg jadi protokol. Prinsip kami adalah menjalankan tugas dan menunaikan misi kemanusiaan tenaga kesehatan. Kalaupun ada kesalahan, mungkin miskomunikasi antara dua belah pihak, kami mohon maaf ,” tukasnya.

Sementara itu, dalam status akun Facebook yang diposting pukul 22.29 Wita tadi malam , anak pasien twrsebut menjelaskan apa yabg menjadi keberatan pihak keluarga.

“Sedikit mau diperjelaskan supaya tidak timbul fitnah atau cerita-cerita lain , kalau almarhum sakit ginjal bukan Covid-19 dan dari oihak Rs Pancaran Kasih mengizinkan jika almarhum dimakamkan di penguburan Ketang Baru(Kombos) Yang jadi permasalahn, keluarga tidak terima ketika jenazah mau dipetikan (taruh dalam peti) karena kami orang muslim seharusnya taruh di keranda. Karena pasien negatif bukan positif, ” tulis akun FB dengan nama Khairullah Lasarika itu.(*)