Ini Penjelasan Kadinkes Manado Tentang Protap Pemakaman Jenazah Covid-19

Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado, dr. Ivan Sumenda
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado, dr. Ivan Marthen

MANADO, (manadotoday.co.id) – Merespon masih banyaknya masyarakat yang belum paham tentang protokol pemakaman jenazah covid-19 menyusul insiden yang terjadi di Rumah Sakit Pancaran Kasih Manado, Kepala Dinas Kesehatan Manado dr. Ivan Marthen memberikan penjelasan singkat terkait protap penanganan jenazah covid-19.

Ia menjelaskan, pasien saat masuk rumah sakit langsung dilakukan screening foto thorax.

“Selain itu ada rapid test sambil menunggu hasil swab. Kalau foto thorax ditemukan ada phenomoia, ada bercak di paru-paru, pasien tersebut didiagnosa sementara sebagai PDP covid-19 dan ditindaki seperti pasien PDP,”jelas dr. Ivan, Selasa (2/6/2020).

Lanjutnya menjelaskan, apabila yang bersangkutan sudah meninggal namun hasil swab-nya belum ada, jenazah tersebut tetap dianggap jenazah PDP covid-19.

“Ini adalah perlakuan yang dilakukan pihak rumah sakit, mulai dari memandikan kemudian di-shalatkan, itu kewenangan rumah sakit, nanti setelah itu diserahkan ke Dinas Kesehatan atau sektor terkait untuk dimakamkan. Ini prosedur yang dilakukan,”tuturnya.

Jenazah covid ini nantinya akan diklaim pihak rumah sakit ke Kementerian Kesehatan sebesar Rp 3.400.000. Biaya itu untuk membeli peti, kain kafan dan plastik pembungkus jenazah.

“Petugas yang terlibat dalam pemakaman juga masuk dalam nilai itu, seperi imam, sudah kebijakan rumah sakit imam yang men-shalatkan jenazah diberikan insentif Rp 500.000 dan petugas juga diberikan Rp 500.000, juga biaya APD, itu diambil dari Rp 3,4 juta itu, belum juga petinya. Coba pikir, apalakah ada bisnis keuntungan di sini,”ungkap dr. Ivan.(ryan)