Hamili Gadis di Bawah Umur, Val Ditangkap Resmob Polres Tomohon

Tim Resmob Polres Tomohon dan Val usai diamankan d rumahnya
Tim Resmob Polres Tomohon dan Val usai diamankan d rumahnya

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Gara-gara menghamili anak di bawah umur, RD alias Val (19), warga salah satu kelurahan di Kecamatan Tomohon Barat harus berurusan dengan hukum.

Val yang berpacaran dengan sebut saja Seruni (15), warga salah satu kelurahan Tomohon Utara sejak Februari 2020 lalu akhirnya harus ditangkap oleh Tim Resmob Polres Tomohon dipimpin Bripka Bima Pusung Senin (1/6/2020) sekitar pukul 07:30 Wita.

Ceritanya, Seruni yang terkena bujuk rayu Val telah menyerahkan kesuciannya kepada Val. Saat melakukan hubungan layaknya suami istri, Val berjanji akan bertanggung jawab jika Seruni hamil.

Akhirnya Seruni hamil dan memberitahukannya kepada orang tua.

Setelah mengetahui anaknya hamil, orang tua Seruni berupaya untuk membicarakannya dengan Val. Namun, sudah beberapa kali berupaya Val sepertinya tak ada itikad baik.

Merasa tak ada tanggapan positif dari Val, orang tua Seruni kemudian melaporkannya kepada pihak kepolsian.

Minmggu (31/5/2020), Tim Resmob dipimpin Bripka Bima Pusung melakukan pencarian. Sejumlah lokasi yang didatangi tak berhasil ditemukan.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan Senin (1/6/2020) mendapat informasi Val berada di rumahnya di Tomohon Barat. Tim langsung bergegas. Benar saja, Val berada di rumahnya. Tanpa perlawanan, Val kemudian digelandang ke Mapolres Tomohon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH membenarkan adanya penangkapan Val yang telah menghamili sang pacar yang masih di bawah umur. (ark)