Sat Reskrim Polres Mitra Tangkap Bandar Togel di Pusomaen

received_1171746939831123RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Kepolisian Resort Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Sat Reskrim (Tim Buser Lamet) berhasil mengamankan warga berinisial HN alias Hendra yang diduga melakukan praktek judi Toto Gelap (Togel) di Desa Tatengesan Satu, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Mitra, Minggu (31/5/2020).

Hendra ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, diduga melakukan praktek judi Togel di wilayah hukum Polres minahasa Tenggara.

Terduga ditangkap Oprasional Sat Reskrim yang dipimpim Kanit Satu Bripka Ronald Tampomuri, setelah mendapat laporan dari masyarakat melaui pesan singkat WhatsApp di nomor call center Sat Reskrim Polres Mitra. Menindaklanjuti laporan tersebut langsung Melakukan penyelidikan dan memastikan benar adanya aktivitas perjudian togel dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah terduga yang mengaku sebagai bandar togel.

“Awalnya tim melakukan penyelidikan. Kami berhasil mengidentifikasi pelaku, dimana ia berperan sebagai bandar togel. Lalu tim mendatangi rumah yang bersangkutan dan lansung melakukan penangkapan,” ungkap Kanit Bripka Ronald Tampomuri.

Kanit Ronal mengatakan, pelaku Hendra pria umur 49 tahun ini langsung di bawa ke Polres Mitra guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penangkapan ini, tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

“Jadi kami berhasil mengamankan barang bukti yang terkait perjudian Togel, yaitu uang tunai Rp 5.100.000, 4 lembar kertas berisi tulisan, 1 buah buku rekapan pasangan nomor, 1 kalkulator. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Minahasa Tenggara,”kata dia.(ten)