Work From Home ASN Minahasa Hingga 4 Juni 2020

Maya Kainde
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Minahasa Maya Kainde.

TONDANO, (manadotoday.co.id)  – Masa bekerja dari rumah atau work from home bagi aparat sipil negara (ASN) di Lingkup Pemkab Minahasa, hingga 4 Juni 2020. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Minahasa Maya Kainde.

Menurut Kainde, kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Minahasa Nomor 800/BKPSDM/V/719, tentang perubahan keempat atas surat edaran Bupati Minahasa, nomor 242/BM/III-2020, tentang penyesuaian sistim kerja, untuk pencegahan penyebaran virus Corona (covid 19), dilingkungan Pemkab Minahasa.

Menurut Kainde ada empat point tertuang dalam surat edaran Bupati Minahasa, diantaranya:

  1. Berpedoman pada surat edaran mentri pendayagunaan aparatur sipil negara, reformasi dan birokrasi nomor 57 Tahun 2020.
  2. Perubahan sebagaimana dimaksud, adalah adalah perpanjangan masa tugas kedinasan di rumah.
  3. Kepala SKPS memastikan, agar penyesuaian sistim kerja, dilingkungan unit kerjanya, tidak terganggu.
  4. Selain hal-hal tersebut pada angka 1 sampai angka 3, diatas surat edaran Bupati, nomor 242/BM-III-2020, tentang penyesuaian sistim kerja, untuk pencegahan penyebaran virus corona (covid19), dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mimahasa, dan masih tetap berlaku, dan masih satu kesatuan, dengan surat edaran yang baru, sambil menunggu kebijakan baru selanjutnya.

“Keputusan surat edaran Bupati Minahasa ini dapat ditindak-lanjuti okeh seluruh ASN dilingkup Pemkab Minahasa,” ujar Kainde. (rom)