Pemkab Minahasa Bantah Tolak Pemakaman Pasien PDP Covid-19

pasien PDP
Asieten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa Denny Mangala. (foto 1).
PDP Covid-19 yang dimakamkan di Tomohon. (foto 2).

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa Denny Mangala membantah jika Pemkab Minahasa menolak pemakaman pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.

Penegasan tersebut disampaikan Mangala, menyusul adanya tudingan jika terjadi penolakan pemakaman jenazah berstatus PDP Covid-19 di Minahasa.

Dari informasi yang dirangkum manadotoday.co.id, menyebutkan YW warga salah satu kelurahan di  Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, berstatus PDP meninggal pukul 03:00 Wita Jumat dinihari.

YW dimakamkan pihak Pemkot Tomohon bersama pihak kepolisian, TNI serta pengurus Masjid Tomohon, di Tempat Pemakaman Umum Muslim di Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah dengan menggunakan protokol pemakaman Covid-19.

Dijelaskan Mangala, YW memang ber-KTP Minahasa dengan alamat Wawalintouan Tondano Barat. Hanya saja, YW sudah tiga (3) tahun tinggal di Kota Tomohon.

“Jadi pemerintah Kabupaten Minahasa tak pernah menolak pemakaman jenazah PDP di Tondano, apalagi KTP-nya Minahasa. Namun atas hasil koordinasi dan kesepakatan bersama, maka jenazah dimakamkan di Tomohon,” terang Mangala.

“Jadi kami tidak menolak pemakaman Covid-19 dimakamkan Tondano. Apalagi KTP-nya Minahasa,” lanjutnya.

Mangala menambahkan, Pemkab Minahasa telah menyiapkan tiga (3) lahan pekuburan untuk jenazah Covid 19. Bahkan, bukan hanya warga Minahasa yang dimakamkan namun ada juga dari luar daerah.

“Terbukti sudah 32 jenazah Covid-19 dimakamkan di Minahasa dan tidak ada penolakan sama sekali oleh masyarakat,” pungkasnya. (rom)