Ini Strategi Pemprov Sulut Hadapi Pandemi Covid-19

1
Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw. 

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pandemi Corona Virus Disease/Covid-19 masih berlanjut. Beberapa kebijakan telah dikeluarkan pemerintah pusat, termasuk pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Gubernur Olly Dondokambey dalam setiap kesempatan menekankan pentingnya koordinasi.

“Koordinasi itu penting, sehingga ketika ada aturan yang diberlakukan, tidak ada yang merasa terpinggirkan apalagi merusak tatanan,” ujar Olly, seperti ketika menggelar video conference Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan di Daerah dan Penanganan Dampak Covid-19, Rabu 20 Mei 2020 yang dihadiri jajaran Forkopimda, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, Sekdaprov Edwin Silangen serta para bupati dan walikota se-Sulut.

Pemprov Sulawesi Utara dibawah pimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw dalam memutus mata rantai pandemi, tetap konsisten, bekerja secara profesional, terprogram dan terukur. Kebijakan yang diambil selalu melibatkan semua yang terkait, dan yang berkompeten di bidangnya.

2
Gubernur Olly DOndokambey, bersama Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan Sekdaprov Edwin SIlangen, ketika melakukan koordinasi lewat vidcon dengan Bupati dan Wali Kota. 

Penerapan setiap kebijakan ter-update dan ter-upgrade, dengan melihat perkembangan, yang setiap langkah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

Gubernur Olly mengatakan, pelaksanaan pembangunan saat ini sangat dipengaruhi oleh kondisi global dengan adanya pandemi Covid-19 yang belum berakhir hingga kini.

“Sampai saat ini kita belum tahu akhirnya sampai di mana, kita belum dapat memprediksi kapan trend kurva epidemiologi ini menurun. Dengan kata lain kita masih berada di gelombang yang pertama yang belum kita ketahui dengan pasti kapan ini berakhir,” katanya.

Untuk itu, Olly mengajak semua pemangku kepentingan untuk bekerjasama mencegah penyebaran Covid-19 dengan menindak tegas setiap pelaku pelanggaran di tengah pandemi Covid-19.

“Kita tidak bisa berhenti dalam menyelenggarakan pemerintahan akibat dampak Covid-19 ini. Kita harus tetap bersama-sama dengan melaksanakan tugas tanggung jawab kita dan tentunya memberikan tindakan yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok termasuk para pelaku usaha yang melanggar apa yang sudah disampaikan dan diimbau oleh pemerintah,” ungkapnya.

foto 3
Gubernur Sulut Olly Dondokambey ketika meninjau laboratorium PCR Kemenkes di Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Disamping itu, Olly juga memastikan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 dengan menyalurkan bantuan bahan pokok yang diperlukan masyarakat Sulut yang bersumber dari recofusing anggaran baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

“Kita melakukan kegiatan-kegiatan agar supaya masyarakat betul-betul merasakan kehadiran pemerintah. Di dalam pelaporan tadi semua sudah menyampaikan pemanfaatan anggaran yang ada di kabupaten dan kota masing-masing dalam mempersiapkan untuk kesehatan, bantuan sosial maupun jaring pengaman ekonomi yang ada,” katanya.

“Kita koordinasi terus antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam mengkoordinasikan program-program pemerintah untuk mewujudkan koordinasi dan keterpaduan program yang ada selama ini sehingga betul-betul masyarakat bisa mendapatkan manfaat,” imbuhnya.

Selasa 26 Mei lalu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat koordinasi percepatan penanganan Covid-19, di ruang CJ Rantung kantor gubernur.

Rakor dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Edison Humiang didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Gemmy Kawatu dan Kepala BPBD Joy Oroh.

foto 4
Gubernur Olly Dondokambey, memberikan bantuan kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Sulawesi Utara dalam salah satu poin kesimpulan rapat menyatakan bakal segera menggelar rapat terbatas bersama Pemkot Manado untuk membahas rencana Pemkot Manado tersebut.

“Segera melaksanakan rapat terbatas dengan Pemerintah Kota Manado yang akan dimotori oleh Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 terkait rencana ‘penerapan pembatasan orang keluar masuk Manado’ yang rencananya akan dimulai tanggal 27 Mei 2020, hendaknya mempertimbangkan kajian Epidemiologi, di antaranya tempat tinggal pekerja (ASN/THL/Swasta) yang berada di luar wilayah Kota Manado,” demikian bunyi poin kesimpulan Rakor.

Selain itu, ada beberapa poin penting lainnya yang dibahas dalam rakor, diantaranya penambahan kapasitas perlengkapan kesehatan, optimalisasi alur rujukan dì tingkat pelayanan kesehatan dan peningkatan pengawasan penumpang di bandara.

foto 5
Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, mengunjungi warga di kepulauan sekaligus menyerahkan bantuan bahan pokok.

8 poin yang dibahas dalam rakor percepatan penanganan Covid-19 :

1. Menyikapi perkembangan kasus Covid-19, maka beberapa hal yang perlu disikapi oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yaitu penambahan kapasitas:

a. Perlengkapan Kesehatan seperti Fentilator, APD, Mobile X-Ray;

b. Ruangan Perawatan;

c. Ruangan Isolasi;

d. Rumah Singgah.

2. Untuk Rumah Singgah harus ada pemisahan sesuai tingkatan pemeriksaan (Reaktif, ODP, PDP, Positif). Ini untuk mencegah berjangkitnya virus dari yang sudah positif atau potensi positif.

3. Memaksimalkan Alur Koordinasi dan Alur Rujukan di Tingkat Pelayanan Kesehatan antar Provinsi dan Kabupaten/Kota (Rumah Sakit, Puskesmas dan lainnya)

4. Meningkatkan Koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan melaksanakan rapat secara virtual pada kesempatan pertama peserta rapat:

a. Provinsi :

Sekda, Para Asisten Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD dan Direktur Utama RSUP Prof. Kandou Manado

b. Kabupaten/Kota :

Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

5. Meningkatkan pengawasan terhadap penumpang yang akan berangkat keluar daerah dengan membuat SOP yang jelas (dikoordinasi oleh BPBD) dan diterapkan secara maksimal oleh gabungan petugas posko yang ada di Bandara. Begitu juga diberlakukan untuk penumpang yang masuk wilayah Sulawesi Utara.

6. Membentuk Tim Kecil dalam hal merumuskan kajian-kajian terkait penanganan Covid-19 sebagai alat pertimbangan pimpinan dalam pengambilan keputusan. Tim Kecil dimaksud terdiri dari unsur: Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Perhubungan dan Biro Hukum

7. Dinas Kesehatan akan berupaya meningkatkan kapasitas pemeriksaan untuk mempercepat hasil pemeriksaan swab di laboratorium yang adalah sebagai penentu langkah penanganan medis selanjutnya bagi pasien Covid-19.

8. Segera melaksanakan rapat terbatas dengan Pemerintah Kota Manado yang akan dimotori oleh Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 terkait rencana penerapan ‘pembatasan orang keluar masuk Manado’ yang rencananya akan dimulai tanggal 27 Mei 2020, hendaknya mempertimbangkan kajian Epidemiologi, diantaranya tempat tinggal pekerja (ASN/THL/Swasta) yang berada di luar wilayah Kota Manado.

Terkait strategi untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19,  beberapa kebijakan telah dikeluarkan oleh Pemerintah termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Adapun strategi dan kebijakan dari Pemprov Sulut tersebut dijalankan diantaranya dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sulut melalui SK Gubernur Sulut Nomor 126 tahun 2020, recofusing anggaran untuk penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial, menyiapkan rumah singgah untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan laboratorium PCR untuk memeriksa swab tes pasien Covid-19.

Pemprov Sulut juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19, sosialisasi pencegahan dan penanganan Covid-19 baik melalui media cetak dan elektronik serta menyampaikan perkembangan penanganan pasien Covid-19 melalui konferensi pers yang juga disiarkan melalui channel YouTube Pemprov Sulut.

Strategi dan kebijakan Pemprov Sulut untuk menangani pandemi Covid-19 :

I. Melakukan refocusing anggaran sebesar 96 Miliar yang terdiri dari :

1). 50,5 Miliar untuk penanganan kesehatan, yang diperuntukan bagi pengadaan ventilator, tandu darurat, bilik disinfektan, Alat Pelindung Diri (APD), Rapid Test, Ruang Isolasi, desinfektan, alkohol, vitamin, obat-obatan dan penunjang satuan tugas di bidang kesehatan.

2). 45,5 Miliar untuk Bantuan Sosial dan Jaring Pengaman Sosial

II. Membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara melalui SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 126 tahun 2020, dimana Gubernur sebagai Ketua dan Wakil Ketua adalah Pangdam XIII Merdeka dan Kapolda Sulut.

III. Menyiapkan Rumah Singgah untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid-19, yaitu:

1). Kantor Penanggulangan Krisis Kesehatan di Teterusan Mapanget (30 bed/tempat tidur)

2). Kantor Bandiklat Maumbi (100 bed)

3). Kantor Bapelkes di Malalayang (270 bed)

4). Asrama Haji di Tuminting (300 bed)

5). RSUD Bitung (20 bed ruang khusus isolasi)

6). Lembaga Pengembangan Mutu Pendidikan di Pineleng (40 bed belum termasuk kamar ber-AC)

7). RSUD Noongan (6 bed ruang khusus isolasi)

8). Gedung P3C di Kairagi Manado

IV. Menyiapkan laboratorium untuk pemeriksaan SWAB Covid19 di 2 lokasi yaitu:

1). Laboratorium Covid-19 di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pencegahan Penyakit (BTKLPP) di Mapanget Kota Manado (beroperasi mulai 4 Mei 2020)

2). Laboratorium RSUP Prof. Kandou Manado

V. Menerbitkan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dimana dalam Pergub ini diatur tentang pembatasan sebagai berikut :

1). Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di sekolah dan atau instansi pendidikan lainnya;

2). Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja;

3). Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah;

4). Kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

5). Pembatasan Moda Transportasi

VI. Menyiapkan lahan pekuburan untuk jenazah pasien Covid-19 di lokasi :

1). Ilo-Ilo Desa Wori Minahasa Utara (masih belum disetujui Pemkab Minahasa Utara)

2). Desa Kalasey Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa

VII. Sejak awal penyebaran Covid-19 terdeteksi di Sulut, Pemprov secara gencar melakukan sosialisasi melalui baliho, media cetak, media elektronik dan televisi terhadap pencegahan dan penanganan Covid-19 dan mengajak masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah untuk tetap di rumah, cuci tangan, menyediakan tempat cuci tangan di rumah masing-masing, pakai masker, makan makanan bergizi, physical distancing, tidak berkerumun dan berkumpul di tempat-tempat ramai atau tempat umum, di samping itu juga dilakukan penyemprotan desinfektan dan pemasangan bilik desinfektan serta tempat cuci tangan di kantor-kantor, rumah ibadah, pasar, terminal dan tempat-tempat umum lainnya.

VIII. Pemprov Sulut secara rutin melakukan konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui Channel YouTube untuk menyampaikan perkembangan terkini perihal jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19 di samping itu memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat perihal sejauhmana penanganan Covid-19 di Sulawesi Utara yang dilakukan Pemprov Sulut. (advetorial)