Hearing Dego-Dego Berakhir Buntu, Komisi II Minta Camat Lakukan Mediasi

Hearing Dego-Dego Berakhir Buntu, Komisi II Minta Camat Lakukan Mediasi
Hearing Dego-Dego Berakhir Buntu, Komisi II Minta Camat Lakukan Mediasi

MANADO, (manadotoday.co.id) – Komisi II DPRD Kota Manado melakukan hearing terkait keluhan warga atas pembangunan gedung di eks RM Dego-Dogo yang berlokasi di Jln. Wakeke no. 11, Kelurahan Wenang Utara yang terus berlanjut meski belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hearing yang digelar di Kantor DPRD Kota Manado, Jumat (26/6/2020), dipimpin Ketua Komisi II Arthur Rahasia didampingi anggota Nanses Rakian, Jimmy Gosal, Ketua Komisi III Rony Makawata, dan dihadiri oleh Kadis PTPS Manado Charles Rotinsulu, Camat Wenang Deysie Kalalo, warga yang tinggal disekitar gedung masing-masing Yudi Sompotan (tetangga samping kiri), Elnike Mowilos (tetangga samping kanan) dan Christin Nancy Howan (belakang), serta Kuasa hukum pemilik eks RM Dego-dego Aswin Kasim.

Setelah mendengar keluhan dari para tetangga, masukan dari Dinas PTSP serta klarifikasi dari kuasa hukum, Ketua Komisi II Arthur Rahasia memutuskan turun langsung lapangan untuk memeriksa kondisi bangunan.

Usai turun lapangan, Rahasia mengatakan, dalam hearing kali ini belum ada kata sepakat antara pemilik gedung dan para tetangga.

“Jadi belum ada kata sepakat, sehingga kami meminta tim teknis yang itu PTSP untuk bersama mendampingi kami untuk mengawal ini,”kata Rahasia, Jumat (26/6/2020).

Selain itu, ia juga meminta pemerintah dalam hal ini Camat Wenang untuk kembali memediasi pemilik gedung dan para tetangga agar secepatnya mendapatkan kata sepakat.

“Kami selaku Komisi II meminta ibu camat agar supaya Minggu depan masalah ini telah selesai, agar tidak berkepanjangan, jadi kami menunggu hasil dari ibu camat,”sebutnya.

Ia menegaskan, di lokasi tersebut tidak boleh ada kegiatan pembangunan, karena pemilik belum memiliki izin yang lengkap.

“Jadi tidak boleh ada kegiatan pembangunan, harus ada izin lebih dulu baru dilanjutkan,”tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemilik eks RM Dego-dego Aswin Kasim mewakili owner Meiky Taliwuna menyebut, pihaknya saat ini menunggu mediasi dari pihak kecamatan.

“Jadi karena IMB masih berproses jadi kami tidak akan lakukan pembangunan. Kami akan ikuti mediasi dengan tentu batas toleransi dari pihak kami,”ujar Aswin.

Sekadar informasi, permasalahan gedung eks RM Dego-Dego ini pernah di-hearing oleh Komisi C di tahun 2017 lalu. Para tetangga mengeluhkan gedung tersebut karena sudah mulai membangun meski belum mengantongi IMB. Bahkan, dalam proses pembangunan sempat terjadi insiden material yang jatuh di rumah milik Yudi Sompotan (tetangga samping kiri).

Bahkan, Elnike Mowilos (tetangga samping kanan), juga mengeluhkan pagar rumahnya yang diduga dirusak oleh para pekerja proyek bangunan tersebut. Bahkan, wanita yang sudah berusia lanjut itu juga mengaku trauma karena saat insiden kebakaran RM Dego-Dego, rumahnya juga ikut terbakar.

Hal ini membuat mereka enggan menandatangani surat persetujuan tetangga yang menjadi salah satu syarat kepengurusan IMB sebelum pemilik gedung memenuhi syarat yang mereka ajukan serta memastikan keamanan mereka jika nantinya pembangunan dilanjutkan.(ryan)