Ranperda KLA Disetujui Jadi Perda di Kota Tomohon

Rapat Paripurna Penetapan Perda Kota Layak Anak di Kota Tomohon
Rapat Paripurna Penetapan Perda Kota Layak Anak di Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id—Kota Tomohon memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak (KLA). Ini setelah semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menyetujuinya dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan Senin (27/4/2020) di Ruang Sidang DPRD Tomohon.

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA melalui Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan yang menghadiri Rapat Paripurna tersebut berharap agar Perda ini akan memberikan manfaat positif bagi Kota Tomohon sebagai Kota Layak Anak.

Kota Tomohon sendiri telah memperoleh penghargaan Kota Layak Anak Tingkat Pratama pada tahun 2018 dan 2019 dan dalam persiapan menuju Kota Layan Anak Utama.

“Di tengah Pandemi Covid-19 ini, kami mengajak kita semua agar tetap semangat dan terus menjaga kesehatan. Semoga Tuhan senantiasa memberkati kita semua dalam membangun Kota Tomohon yang sama-sama kita cintai sebagai Kota Layak Anak,’’ kata wakil wali kota.

Rapat Paripurna itu sendiri tetap diberlakukan jaga jarak fisik, menggunakan masker sesuai anjuran dari Word Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia demi mencegah penyebaran Covid-19.

Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE saat memimpin Rapat Paripurna mengatakan, dengan disetujuinya Ranperda Kota Layak Anak menjadi Perda, diharapkan dalam penerapannya benar-benar  efektif sehingga apa yang menjadi tujuan dari peraturan ini akan tercapai.

‘’Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon untuk memperhatikan dan mentaati setiap anjuran, imbauan bahkan maklumat yang sudah dikeluarkan oleh Wali Kota Tomohon untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,’’ tukas Sundah. (ark)