Langgar Instruksi Bupati, Lima ASN Mitra Kena Sanksi Mutasi

Indahkan Instruksi Bupati, Lima ASN Mitra Kena Sangsi MutasiRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) memproses lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dikarenakan melanggar aturan Bupati James Sumendap SH untuk tidak keluar masuk wilayah Mitra.

Sebelum adanya aturan terkait wabah Virus Corona (Covid-19), Sumendap sebelumnya telah mengeluarkan aturan para ASN Mitra diharuskan berdomisili di daerah tersebut.

“Hari ini kita mendapat ASN yang membandel. Satu diantaranya kita tarik dan kembali ke pemerintah daerah. Para ASN ini akan dimutasikan dan atasan langsung kena sanksi dan mendapat surat peringatan keras,” tegas Bupati JS.

Sementara itu, Kepala Badan (Kaban) BKPSDM Mitra Marie Makalow saat dikonfirmasi menyampaikan kelima ASN diciduk di Posko Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Gunung Potong.

“Pagi tadi, setelah kami melakukan pemantauan di lokasi Gunung Potong, didapati lima ASN yang hendak masuk dari luar Mitra,” tutur Makalow.

Diketahui, kelima ASN tersebut yakni Jolan Worotikan dari Inspektorat, Hence Tumiwan Sekretaris KPU, Rio Rindengan SMP N 2 Belang, Deby Longkutoy SD 2 Liwutung dan Filly Payow dari BKD.

“Untuk proses, sementara ditindaklanjuti. Kita tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati James Sumendap,” pungkas Makalow.

Selain itu, surat peringatan keras juga bakal diberikan kepada masing-masing kepala dari instansi tersebut.

“Sanksi tegas juga bakal diberikan kepada pimpinan mereka masing-masing,” tandasnya.

Ia menambahkan, untuk kedepan diharapakan tak ada lagi ASN dan THL yang melanggar aturan.

“Kalau sudah tau aturan yang ada, jangan dilanggar. Kecuali ada surat izin dari yang berkepentingan. Bila tidak, sanksi sudah jelas,” tutup Makalow. (ten)