Surati Bank SulutGo, Bupati Minsel Ajukan Penangguhan Angsuran ASN dan Anggota DPRD

IMG_20200423_103803AMURANG, (manadotoday.co.id) – Kabar baik bagi para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel).

Pasalnya, di situasi menghadapi pandemi Covid-19 ini, Bupati Christiany Eugenia Paruntu (CEP) telah mengajukan surat permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan Bunga untuk para Wakil Rakyat dan ASN di Bank SulutGo.

“Ya, Bupati secara resmi telah menyurati Bank SulutGo, perihal penangguhan prmbayaran Angsuran dan Bunga di Bank SulutGo dengan nomor Surat 86/900/BMS/IV-2020, tertanggal 16 April 2020,” terang Kabag Humas Pemkab Minsel melalu Kasubag Humas Hesky Karundeng SIP.

Pengajuan surat ini menurut Karundeng berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13a Tentang perpanjangan status keadaan tertentu Darurat Bencana Wabah penyakit akibat Virus Corona.

“Selain itu pengajuan ini juga sebagai tindaklanjut SK Bupati Minsel Nomor 159 Tahun 2020 tentang penetapan status siaga Darurat bencana non alam akibat Covid-19 di Kabupaten Minsel, SK Bupati nomor 274 Tahun 2020 tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, Surat Edaran Bupati Minsel Nomor 54 /100/BMS/III-2020 tentang penyesuaian jam kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Minsel serta SE Bupati Minsel Nomor 55/100/BMS/III-2020 tentang krbijakan pemerintah daerah dalam penanganan penyebaran covid-19. Mudah-mudahan surat pengajuan ini mendapat reapon positif pihak Bank SulutGo,” tukas Karundeng. (lou).