Bupati Roring Perpanjang Kerja di Rumah Hingga 13 Mei 2020

Roy RoringTONDANO, (manadotoday.co.id)  – Bupati Minahasa Dr Ir Royke O Roring M.Si IPU, mengeluarkan surat edaran perubahan kedua atas surat edaran Bupati Minahasa nomor :  242/BM-III-2020 tentang penyesuaian sistem kerja untuk pencegahan penyebaran virus Corona (Covid 19) di lingkungan pemerintah kabupaten Minahasa, yang isinya :

1. Menindaklanjuti Sural Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 50 tahun 2020 tanggal 20 April 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menleri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformaei Dirokra»i Nomor 19 tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah maka dipandang perlu melakuKan perubahan kedua atas Surat Edaran Bupati Minahasa nomor 242/BM-ll 1-2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Untuk Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor : 300/BM/m/2020.

2. Perubahan sebagaimana dimaksud adalah masa pelaksanaan tugas kedinasan dl rumah / tempat tinggal {Work From Home) dlperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

3. Kepala SKPD memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan dilingkungan instasinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

4. Dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID -19, agar Apartur Sipi! Negara memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungl sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungl dalam rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 {COVID-19) pada smartphone yang dimilikinya

5. Aplikasi PeduliLindungl sebagaimana dimaksud pada angka 4, dapat diunduh melalui playstore untuk versi android dun Appslore untuk versi iOS dan dihimbau agar Apartur Sipil Negara mengajak keluarga dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi pada smartphone masing-masing.

6. Selain hal-hal tersebut pada angka 1. angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor 242/BM/l11/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Untuk Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Bupati Minahasa

Nomor 300/BM/III/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini. ” Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya atas perhatlan disampaikan terima kasih , ” ujar Bupati, Rabu (22/4/2020).