Diduga Lecehkan Keputusan Bupati, Pakuku Minta Polres Tindak Oknum Anggota DPRD Mitra

Diduga Lecehkan Keptusan Bupati, Donal Pakuku Minta Polres Tindak Tegas Oknum Anggota DPRD MitraRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Ketua LSM Transparansi Sulawesi Utara, Donal Pakuku yang juga warga Ratatotok meminta kepada pihak kepolisian agar dapat menindak tegas oknum anggota DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) Amar Kosoloi yang sudah melecehkan keputusan Bupati tentang pembentukan relawan penanganan pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara melalui akun media sosial miliknya

“Kami minta pihak aparat hukum dalam hal ini Polres Mitra untuk menindak tegas oknum Anggota DPRD yang telah melecehkan keputusan Bupati terkait pembentukam tim relawan pemakaman Covid-19 di Mitra,”ujar Donal Pakuku.

Menurutnya, keputusan Bupati ini sudah sesuai dengan instruksi pemerintah provinsi yaitu Pak gubernur Sulawesi Utara dalam hal pemulasaran dan penanganan pemakaman jenazah Covid-19 karena berkaca dari pengalaman beberapa daerah telah terjadi penolakan jenazah korban Covid-19.

“Keputusan Bupati ini sudah sesuai dengan instruksi Pemprov Sulut karena ini sudah jadi pengalaman di daerah lain menjadi pembiaran pemakaman jenazah Covid-19,” terangnya.

Ditambahkan Donal, jika anggota legislatif tersebut ingin memperjuangkan nasib rakyat bukan di medsos tempatnya tapi di forum rapat pembahasan resmi antara legislatif dan eksekutif, karena kalau yang bersangkutan ribut di medsos hanya akan menimbulkan kegaduhan dan kecemasan di tengah masyarakat.

“Jadi jika ingin memperjuangkan nasib masyarakat bukan di medsos tempatnya tapi di forum resmi,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mitra AKBP Robby Rahardian SIK mengatakan, sudah ada laporan yang masuk terkait informasi tersebut.

“Nantinya kita akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu sesuai dengan aturan. Nanti kami akan mengundang yang bersangkutan atau akan mengunjungi kediamannya,” terang Rahardian.

Ia menambahkan, bila nantinya memang terbukti, bakal ditindak lanjuti dengan UU ITE.

“Itu yang bakal dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Rahardian. (ten)