Gugus Tugas Covid-19 Sulut Bahas 6 Poin Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona, Salah Satunya Kejelasan Status Pasien

Pertemuan Gugus Tugas Covid-19 Sulut
Pertemuan Gugus Tugas Covid-19 Sulut yang dipimpin Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Edison Humiang.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Guna menindaklanjuti Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19, Gugus Tugas Covid-19 Sulut bidang operasional menggelar pertemuan di ruang Posko Gugus Tugas, Jumat (17/4/2020).

Pertemuan yang dipimpin Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Edison Humiang itu, diikuti Karo Ops Polda Sulut, As Ops Kodam XIII/Merdeka, Kapolresta Manado, Kasi Ops Korem 131 Santiago dan beberapa Pejabat Pemprov Sulut diantaranya Kadis Sosial, Kasatpol PP, Kaban BPBD, Karo Hukum serta jajaran Dinkes dan Dishub.

Enam poin penting dibahas pada pertemuan tersebut, mulai dari penguatan sinergitas antara bidang tugas dalam gugus tugas provinsi sampai evaluasi kendala yang timbul dalam penanganan PDP ataupun terkonfirmasi positif covid-19 yang meninggal.

Berikut enam poin dibahas dalam rapat tersebut;

Pertama, sinergitas antar bidang tugas pada gugus tugas covid-19 Sulut harus diperkuat agar dapat berfungsi secara optimal dalam penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19.

Kedua, sebagai pusat Informasi penanganan covid-19 di Sulut, perlu adanya keakuratan informasi dari RSUP/RS dan pihak berkompeten lainnya untuk menjelaskan status pasien yang meninggal dunia baik ODP, PDP, dan terkonfirmasi positif agar keluarga dapat memahami status pasien.

Ketiga, Sosialisasi tentang fungsi dan manfaat rumah singgah harus melibatkan pemerintah kabupaten dan kota

Keempat, Untuk mendapatkan persepsi yang sama dalam menyikapi penanganan covid-19, perlu dilakukan pertemuan melalui video teleconference antara gugus tugas provinsi dan kabupaten/kota.

Kelima, Pergub Sulut Nomor 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Sulut.

Keenam, Penambahan dan pendistribusian Alat Pelindung Diri (APD) bagi aparat TNI dan Polri untuk menunjang tugas aparat di lapangan. (*/ton)