Langgar Instruksi Bupati, Tiga ASN Mitra Dinonjobkan

Indahkan Instruksi Bupati, Tiga ASN Mitra DinonjobkanRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Instruksi Bupati James Sumendap SH terkait larangan keluar daerah bagi ASN Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) di tengah usaha pencegahan penyebaran Covid-19, tampaknya tidak diindahkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL).

Kepala Badan (Kaban) BKPSDM Mitra Marie Makalow mengatakan, pada Rabu (15/4/2020) terdata ada 13 ASN melanggar instruksi tersebut. Dan Kamis (16/4) pagi tadi ada 2 orang yang terjaring lagi.

Dikatakan Makalow, sanksi yang bakal diberikan tertuai dalam, PP 53 tahun 2010, pasal 3 poin 7 dan 17 yang berdasar pada Kewajiban dan Larangan yakni “(7) mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan sendiri, seorang dan/atau golongan, (17) menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang”.

“Untuk itu, dalam hal ini, peran kepala SKPD dalam memberi arahan terhadap bawahan, sangat penting ditengah pencegahan pemerintah dalam memerangi Pandemi Covid-19. Karena, bila tak diindahkan, maka Kepala SKPD yang bakal bertanggungjawab terhadap masing-masing pegawai,” terang Makalow.

Saat ini, menurut dia, ada 3 ASN yang telah diproses sesuai dengan sanksi yang tercantum berupa dibebas tugaskan dari jabatan sementara, dan untuk staf yang terjaring diberikan sanksi tertulis.

“Itu sanksi yang diberikan kepada ASN serta THL yang tak mengindahkan instruksi Bupati JS. Dengan adanya keseriusan seperti ini, diharapakan yang lainnya tidak lagi melanggar aturan yang dikeluarkan pimpinan,” jelas Makalow.

Ditambahkannya, proses sanksi sementara berjalan.

“Saya tinggal menunggu bila prosesnya cepat, hari ini selesai, kami akan menyerahkan kepada 3 ASN berupa sanksi yang dimaksud. Begitu juga dengan staf lainnya,” kunci Makalow.

Diketahui, dalam surat edaran yang bertertanda tangan elektronik oleh Bupati JS, tertuai bahwa seluruh ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra, selama penanganan Covid-19, tidak boleh ada yang kaluar masuk Mitra. Diikuti aturan tegas tersebut, sejumlah posko satuan tugas (satgas) Covid-19 Mitra semakin diperketat penjagaannya.(ten)